Kasturi kepala-hitam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
k Membalikkan revisi 13218263 oleh 112.215.172.103 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 60:
== Status ==
Kasturi kepala-hitam termasuk spesies dengan jumlah populasi yang stabil.<ref name=BirdLife>{{cite web |date= |title=Black-capped Lory ''Lorius lory'' |publisher=BirdLife International |work=Species factsheet |url=http://www.birdlife.org/datazone/speciesfactsheet.php?id=1359 |accessdate=7 Juli 2013}}</ref> Populasinya diperkirakan lebih dari 100.000 ekor,<ref name=hal.24-26/> dan memilki persebaran sekitar 20.000 km<sup>2</sup>; itulah alasan yang menyebabkan kasturi kepala-hitam diyakini digolongkan dalam [[Risiko Rendah]]/LC oleh IUCN.<ref name=KutilangIndonesia/> Diduga, sebab lain populasi kasturi kepala-hitam yang stabil adalah tidak adanya bukti untuk setiap penurunan atau ancaman substansial.<ref name=BirdLife/> Di [[Indonesia]], kasturi kepala-hitam dilindungi sejak tahun 1970 melalui Keputusan Menteri Pertanian No.421/Kpts/Um/8/1970.<ref name=hal.24-26/> Untuk menegaskan perlindungan spesies ini, dia dilindungi pula dalam PP No.7/1999. Namun, dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 ini, kasturi kepala-hitam sendiri masih dianggap sebagai spesies yang
== Referensi ==
|