Jalan Tol Probolinggo–Lumajang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Madataruna (bicara | kontrib)
Definisi Tol Prolajang
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Madataruna (bicara | kontrib)
Dasar Hukum
Baris 1:
Jalan Tol Probolinggo - Lumajang (Tol Prolajang) adalah rencana salah satu ruas jalan tol di Jawa Timur. Jalan tol ini direncakananakan dibangun untuk menghubungkan Kota [[Kota Probolinggo|Probolinggo]] dan Kabupaten [[Kabupaten Probolinggo|Kabupaten Proboliggo]] di utara serta Kabupaten [[Kabupaten Lumajang|Lumajang]] di selatan.
 
== Dasar Hukum ==
Pembangunan jalan tol ini didasarkan pada [https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175981/Perpres_Nomor_80_Tahun_2019_%28Lampiran%29.PDF Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019] tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Jawa Timur. Dalam lampiran perpres ini, disebutkan bahwa pembangunan Tol Prolajang merupakan salah satu proyek di Kawasan Prioritas Bromo-Tengger-Semeru. Estimasi Nilai Investasi mencapai 4,7 triliun yang direncanakan berasal dari KPBU.
 
== Rencana Pembangunan [https://www.skyscrapercity.com/goto/post?id=163038818] ==
Pembebasan lahan akan dilakukan pada akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021. Lahan yang dibebaskan ada di wilayah Kecamatan [[Leces, Probolinggo|Leces]] di kabupaten Probolinggo sebagai lokasi awal trase tol serta Kecamatan [[Ranuyoso, Lumajang|Ranuyoso]], [[Klakah, Lumajang|Klakah]], dan [[Kedungjajang, Lumajang|Kedungjajang]] di Kabupaten Lumajang sebagai lokasi akhir trase tol.
 
Pemda Kabupaten Lumajang sangat optimis tol ini bisa segera dibangun untuk mengurangi load [[Jalan Nasional Rute 25]] yang saat ini sudah berat. Hal ini seringkali menimbulkan kemacetan panjang dan rawan kecelakaan, terutama saat libur lebaran atau nataru. Faktor-faktor yang menyebabkan load jalan nasional ini berat adalah sebagai berikut:
 
* Satu-satunya jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Lumajang dan Jember dengan Kabupaten Probolinggo untuk menuju wilayah [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Malang|Malang]], atau wilayah lain.
* Kondisi jalan yang naik-turun dan berliku karena melalui kawasan perbukitan serta lajur sempit yang tidak mungkin diperlebar lagi karena jalan ini berbatasan dengan jurang, bukit, dan bangunan permanen di beberapa lokasi.
* Beberapa bagian jalan dilalui lintasan kereta api yang masih aktif dilewati kereta.
* Banyak kendaraan logistik, seperti truk besar, yang harus berjalan pelan ketika melintasi jalan ini karena kondisi jalan yang disebutkan di atas.
 
Pemda Kabupaten Lumajang juga merencanakan tol ini dilanjutkan hingga [[Jatiroto, Lumajang|Kecamatan Jatiroto]] di sebelah timur yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Jember. Bahkan mungkin, tol ini juga bisa diperpanjang hingga ke Jember.
 
== Rencana Trase Tol [https://www.skyscrapercity.com/goto/post?id=163038818] ==
Rencana trase Tol Prolajang adalah sebagai berikut.
 
# Ujung utara Tol Prolajang dimulai dari junction Tol [[Jalan Tol Pasuruan–Probolinggo|Paspro]]. Junction ini terletak di sebelah barat rel kereta wilayah Kecamatan Leces.
# Dari sini, trase tol akan mengarah ke selatan mengikuti topografi tanah dan [[Jalan Nasional Rute 25|Jalan]] Nasional Rute 25 hingga sampai sekitar pertigaan Jalan Klakah-Randuagung wilayah Kecamatan Klakah.
# Lalu, trase tol akan menyebrangi jalan nasional ke arah tenggara hingga sampai di sebelah utara pertigaan Jalan Lintas Timur (JLT) Lumajang.
# Di pertigaan JLT inilah trase tol berakhir. Setelah jalan tol usai, pertigaan ini akan menjadi perempatan.
 
Pintu masuk dan keluar tol ini akan dibangun di Kecamatan Klakah dan pertigaan JLT Lumajang.
<br />