Jalan Tol Probolinggo–Lumajang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Madataruna (bicara | kontrib) |
Madataruna (bicara | kontrib) |
||
Baris 6:
Pembangunan jalan tol ini didasarkan pada [https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175981/Perpres_Nomor_80_Tahun_2019_%28Lampiran%29.PDF Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019] tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Jawa Timur. Dalam lampiran Perpres ini, disebutkan bahwa pembangunan Tol Prolajang merupakan salah satu proyek di Kawasan Prioritas Bromo-Tengger-Semeru. Estimasi Nilai Investasi mencapai 4,7 triliun yang direncanakan berasal dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Melalui skema KPBU, proges pembangunan tol ini kemungkinan besar bisa lebih cepat karena biaya tidak mengandalkan APBN. Konsep KPBU memungkinkan pihak swasta untuk terlibat secara aktif
== Rencana Pembangunan [https://radarjember.jawapos.com/berita-daerah/lumajang-hari-ini/21/12/2019/tol-probolinggo-lumajang-dirancang-2020-dikerjakan-2021/][https://www.suaraindonesia.co.id/read/11748/20191212/103849/disetujui-jokowi-pembangunan-tol-probolinggolumajang-butuh-rp-47-triliun] ==
|