Pulau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Vandalisme Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Pulau.jpg|ka|jmpl|400px|Sebuah pulau kecil di [[Laut Adriatik]].]]
'''Pulau''' adalah
Konvensi [[PBB]] tentang Hukum Laut Internasional tahun [[1982]] ([[UNCLOS]] ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau ([[bahasa Inggris]]: ''island'') sebagai "[[daratan]] yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat [[pasang laut|pasang]] naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh [[tenggelam]] pada saat air pasang naik. [[Implikasi]]nya, syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni<ref name=alex>Retraubun, A. [http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/06/03205210/mengidentifikasi.pulau Mengidentifikasi Pulau], artikel Harian ''Kompas'' 06/07/2009:14</ref>:
|