Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Khairulid (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
UKM'''Usaha (usaha kecilKecil dan menengah).Menengah''' Sebuahdisingkat usaha'''UKM''' dimasukkanadalah kesebuah dalamistilah jenisyang UKMmengacu jikake jenis usaha kecil itu usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
[[UKM]]
 
UKM (usaha kecil dan menengah). Sebuah usaha dimasukkan ke dalam jenis UKM jika usaha kecil itu usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
{{stub}}
 
[[Kategori:Ekonomi]]