Rokok elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 21:
* Di [[Italia]], penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung Nikotin harus diberi label dengan simbol berbahaya sebagai per Petunjuk 2001/95/CE dan 1999/45/CE.{{cn}}
=== Indonesia ===
Pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti Vape-Rokok Elektrik.
Tiga aturan ini adalah ''pertama'', Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). ''Kedua'', PMK Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. Sedangkan ''ketiga'', PMK Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.
Undang-Undang yang mengatur tentang cukai pada saat ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Pengertian cukai berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 adalah objek cukai Hasil Tembakau (rokok, cerutu dan sebagainya), Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Tetapi ada beberapa pasal yang mengatur barang kena cukai tersebut. Hal tersebut sesuai dengan definisi HTPL pada PMK Nomor 67/PMK.04/2018 dan PMK.146/PMK.010/2017.<ref>{{cite web|url=https://www.medcom.id/ekonomi/analisa-ekonomi/GKdwvp0k-cukai-vape-57-besarkah/|title=Cukai Vape 57%, Besarkah?|date=2018-10-07|website=Medcom.id|accessdate=2020-05-10}}</ref> Pada peraturan tersebut, ditetapkan tarif cukai sebanyak 57 persen terhadap Harga Jual Eceran HTPL. Serta mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan membatasi pasar penjualannya yakni hanya untuk kemasan 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml. Pengenaan tarif cukai sebesar 57 persen terhadap Harga Jual Eceran (HJE) bukan tanpa alasan. Angka 57 persen tersebut merupakan tarif maksimal pengenaan cukai yang diatur dalam UU Cukai.
== Analisis ==
|