'''PT ASABRI (Persero)''' awalnya merupakan kepanjangan dari '''Asuransi Sosial ABRI''', adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa [[Asuransi]] Sosial tetapi khusus untuk menyantuni anggotaPrajurit [[TNI]], Anggota dan [[Polri]], PNS [[DEPHAN]] dan [[POLRI]]. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama [[Santunan Risiko Kematian Khusus]] atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar '''Rp 3555.000.000,-'''.[http://members.bumn-ri.com/asabri/news.html?news_id=6065] Sumber keuangan ASABRI adalah dari tunjangan prajurit yang dipotong 10 persen dengan rincian 2 persen untuk kesehatan, 4,75 persen untuk dana pensiun, dan 3,25 persen untuk asuransi sosial. Potongan 4,75 persen dikelola oleh ASABRI yang dilaporkan ke Departemen Pertahanan, adapun potongan 3,25 persen untuk asuransi, dilaporkan ke Kementrian BUMN.[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/03/08/brk,20060308-74888,id.html] Potongan 4,75 persen tadi diserahkan kepada ASABRI sejak 1998. Maka secara rutin PT ASABRI membuat dua laporan yang berbeda, untuk Departemen Pertahaan dan Kementrian BUMN.