Fritz Edward Siregar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Profil, kehidupan, biografi, riwayat pendidikan dan pekerjaan |
k →Kehidupan: clean up |
||
Baris 30:
== Kehidupan ==
Anak laki-laki pertama dari lima bersaudara. Memiliki dua orang kakak perempuan, satu adik laki-laki, dan satu adik perempuan. Sejak kecil diberi kebebasan untuk berorganisasi, yang membuat aktif di Pramuka, kegiatan keagamaan sekolah dan OSIS sejak di SD hingga SMA. Kegiatan di luar rumah seperti kamping atau gerak jalan, yang menyebabkan sering tidak berada di rumah.
Beruntung orang tua memberikan kebebasan untuk berekspresi, tidak terlalu mengekang, dan membiarkan berkreasi secara mandiri membuat watak kepemimpinan dan menghargai setiap kepercayaan yang diberikan. Pada saat harus meninggalkan rumah (Medan) untuk menyelesaikan gelar sarjana hukum di [[Universitas Indonesia]], Depok, orang tua dengan ikhlas melepaskan kepergian dengan tenang.
'''Fritz''' meraih gelar doktor hukum dari Universitas New South Wales, Australia pada 2016. Sebelumnya, ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2000 dan Master of Laws dari [[Universitas Erasmus Rotterdam|Erasmus University of Rotterdam]], Belanda pada 2002. Sebelumnya menjadi Anggota Bawaslu RI, Fritz menjadi Dosen Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ([https://www.jentera.ac.id/ STHI Jentera]). Diberi tanggung jawab menjadi Ketua Unit Akreditasi dan Penjaminan Mutu.
Baris 38:
Organisasi yang sekarang ini diikuti adalah [https://pshk.or.id/aktivitas/asosiasi-pengajar-htn-han-sebagai-ruang-diskusi-yang-hidup-kembali/ Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara] ('''APHTN-HAN'''), [https://aipi-politik.org/ Asosiasi Ilmu Politik Indonesia] ('''AIPI'''), [https://www.aiya.org.au/id/ Australia Indonesia Youth Association] ('''AIYA''') [https://site.ieee.org/nsw/ Chapter New South Wales], dan '''IDEA University of New South Wales'''.
Pertama kali terlibat dengan isu kepemiluan dimulai tahun 1999 saat membantu Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu ('''Panwaslu; cikal bakal Bawaslu RI'''). Saat itu menjadi bagian awal berdiri '''Panwaslu'''.
Pada 2004, setelah menyelesaikan gelar master hukum di Belanda, '''Fritz''' bergabung dengan [[International Foundation for Electoral Systems|International Foundation for Election System]] ([https://www.ifes.org/ IFES]),sebagai ''rule of law project officer''. Tugas utama saat di Mahkamah Konstitusi adalah menyelesaikan "sengketa penghitungan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden". Saat itu, Indonesia belum pernah mengenal apa yang dimaksud dengan sengketa suara.
Bersama dengan berbagai ahli dan hakim dari Meksiko, Amerika Serikat, dan Filipina, Fritz ikut berbagi pendapat dengan apa yang dimaksud dengan sengketa penghitungan suara pemilu. Banyak berkantor di '''Mahkamah Konstitusi''' dan berkenalan dengan isu-isu konstitusi dan demokrasi, yang pada akhirnya diajak oleh [[Jimly Asshiddiqie|Prof Jimly Asshidiqqie]] menjadi Asisten Hakim di Mahkamah Konstitusi.
Selama 2004—2009, Fritz menjadi bagian dari generasi pendiri Mahkamah Konstitusi Indonesia sebagai '''Asisten Hakim Maruarar Siahaan'''. Dia juga terpilih sebagai orang asing pertama yang bekerja sebagai intern '''Associate di High Court of Australia''' pada 2006. Sebelum melanjutkan S3, Fritz bekerja pada salah satu proyek [[:en:
Dengan pengalaman kerjanya di Mahkamah Konstitusi, Fritz mendalami bidang peradilan konstitusi, ''judicial review'', ''judicial politics'', dan ''judicial behavior.'' Berkat menjalani berbagai macam penelitian, Fritz pun mendalami bidang pemerintahan daerah, sengketa hasil penghitungan suara (pilkada), serta monitoring dan evaluasi.
|