Makruh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.76.246.135 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Arifin.wijaya Tag: Pengembalian |
Tambahan pada contoh aktivitas |
||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}'''Makruh''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.▼
▲'''Makruh''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
== Contoh aktivitas ==
Baris 6 ⟶ 5:
* Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
* Berwudu di kamar mandi
*Berkumur Ketika Berpuasa
*Ghibah
== Lihat pula ==
|