Universitas Brawijaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 65:
=== 1961-1964: Upaya Penegerian ===
[[Berkas:Presiden Sukarno.jpg|150px|jmpl|ka|"Brawijaya" merupakan nama [[Raja-Raja Majapahit|gelar raja]] [[Kerajaan Majapahit|Majapahit]], yang diberikan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]].]]
Pembiayaan menjadi kendala utama penyelenggaraan Universitas Kotapraja Malang. Meskipun diakui sebagai milik
Pembiayaan menjadi kendala utama penyelenggaraan Universitas Kotapraja Malang. Meskipun diakui sebagai milik Kotapraja Malang, pembiayaan universitas ini sepenuhnya tetap menjadi beban yayasan. Oleh karena itu ditempuh usaha untuk memperoleh status universitas negeri. Sesuai UU nomor 22 tahun [[1961]] tentang perguruan tinggi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik mengenai jumlah maupun jenis fakultas yang dimiliki. Untuk itu, diupayakan penggabungan dengan perguruan tinggi yang sudah ada di Malang, yakni PTEM dan STKM (Sekolah Tinggi Kedokteran Malang). PTEM sepakat dengan gagasan ini, sementara STKM masih belum dapat menerimanya.<ref name="gagasanuniversiteit"/><ref name="Profil" />
 
Sebagai langkah menuju penggabungan, Universitas Kotapraja Malang berganti nama menjadi Universitas Brawijaya. Nama ini berasal dari gelar [[Raja-Raja Majapahit|raja-raja Majapahit]] yang merupakan [[Sejarah Nusantara pada era kerajaan Hindu-Buddha|kerajaan besar]] di [[Indonesia]] pada abad 12 sampai 15.<ref name=Profil /> Nama ini diberikan oleh [[Presiden Republik Indonesia]] melalui kawat nomor 258/K/61 tanggal [[11 Juli]] [[1961]], dipilih dari 3 alternatif yang diajukan, yakni Tumapel, Kertanegara, dan Brawijaya. Nama itu secara resmi baru dipakai [[3 Oktober]] [[1961]], setelah penggabungan Yayasan Perguruan Tinggi Malang (Universitas Kotapraja Malang) dengan Yayasan Perguruan Tinggi Ekonomi Malang (PTEM) menjadi Yayasan Universitas Malang, yang disahkan akta notaris nomor 11 tanggal [[12 Oktober]] [[1961]].<ref name="gagasanuniversiteit"/>
 
Presiden (saat ini disebut ''rektor'') Universitas Brawijaya, Dr. Doel Arnowo bersama para perintis universitas lainnya akhirnya mendapatkan kepastian terkait status universitas negeri dalam sebuah pertemuan [[7 Juli]] 1962 yang dicapai melalui kesepakatan antara [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri PTIP]], [[Komando Daerah Militer V/Brawijaya|Pangdam V Brawijaya]], Presiden [[Universitas Airlangga]], dan Presiden [[Universitas Jember]].<ref name="gagasanuniversiteit" /><ref name="Profil" />
 
[[Berkas:FPUBlama.jpg|jmpl|kiri|Gedung [https://fp.ub.ac.id/ Fakultas Pertanian] di Jl. MT. Haryono (dulu Jl. Raya Dinoyo).]]
Dengan keputusan itu, ditetapkan Universitas Brawijaya di Malang terdiri dari Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan, Fakultas Pertanian, serta Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan. Keputusan itu pula memisahkan Fakultas Pertanian, dan Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan dari [[Universitas Airlangga]] dan memasukkannya ke dalam lingkungan Universitas Brawijaya.<ref name="gagasanuniversiteit"/><ref name=Profil />
 
=== 1965-1968: Kampus Bergolak ===