Perbatasan Indonesia–Malaysia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 2:
Perbatasan antara [[Indonesia]] dan [[Malaysia]] di [[Asia Tenggara]] mencakup perbatasan darat yang memisahkan kedua negara di [[Pulau Kalimantan]] dan perbatasan maritim di sepanjang [[Selat Malaka]], [[Laut China Selatan]], dan [[Laut Sulawesi]]. Perbatasan darat antara Indonesia-Malaysia membentang sepanjang 2.019 km dari Tanjung Batu di Kalimantan barat laut, melewati dataran tinggi pedalaman Kalimantan, hingga ke Teluk [[Sebatik]] dan Laut Sulawesi di sebelah timur Kalimantan. Perbatasan ini memisahkan provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Kalimantan Timur]], dan [[Kalimantan Utara]] di Indonesia dengan negara bagian [[Sabah]] dan [[Sarawak]] di Malaysia.
Perbatasan maritim di Selat Malaka umumnya ditetapkan berdasarkan garis tengah antara dasar benua Indonesia dan Malaysia, membentang ke arah selatan dari [[perbatasan Malaysia–Thailand]] hingga ke titik pertemuan [[perbatasan Malaysia–Singapura]]. Sebagian perbatasan ini ditetapkan melalui Perjanjian Perbatasan Landas
Samudera pada tahun 1969 dan Perjanjian Perbatasan Wilayah Laut pada 1970. Perbatasan [[landas benua]] antara Indonesia dan Malaysia di Laut China Selatan juga ditarik di sepanjang garis dasar benua antara kedua negara berdasarkan perjanjian 1969.
|