Silmy Karim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 32:
Setelah sukses menjalankan tugas yang berat di Timnas PAB TNI, Silmy pada tahun 2009 diminta oleh Menteri Pertahanan [[Juwono Sudarsono]] dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (Dephan) RI [[Sjafrie Sjamsoeddin]] untuk bergabung di Kementerian Pertahanan RI (Saat itu disebut Departemen Pertahanan RI).
 
Walaupun awalnya Silmy tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang militer dan pertahanan, setelah resmi bertugas di Kementerian Pertahanan, ia mendapat kesempatan menempuh pendidikan kemiliteran dan pertahanan atas prakarsa Sekjen Departemen Pertahanan RI [[Sjafrie Sjamsoeddin]]. Silmy Karim mengenyam pendidikan militer dan pertahanan di luar negeri, mulai dari [[en:NATO School]] di Oberammergau (Jerman) hingga ke [[Harvard University]] di Cambridge dan [[en:Naval Postgraduate School]] (Amerika Serikat). Berbekal pengetahuan dari hasil pendidikan tersebut, Silmy menjadi salah satu pakar di Indonesia pada bidang manajemen Pertahanan.
 
Di [[Kementerian Pertahanan]] RI, tugas yang diamanatkan ke Silmy pertama kali adalah sebagai Penasihat Menteri Pertahanan. Jabatan ini dimulai semenjak ia ditempatkan sebagai Anggota Tim Pakar Manajemen Pertahanan Kementerian Pertahanan RI hingga tahun 2014. Kemudian di bidang industri pertahanan, sejak 2010, Silmy masuk sebagai Anggota Tim Asistensi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Ia pun ikut merancang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Jabatan terakhirnya di KKIP adalah Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga. Atas jasanya dalam penugasan di Kementerian Pertahanan RI, Silmy mendapatkan bintang jasa Dharma Pertahanan Republik Indonesia pada tahun 2014.