Badan Perlindungan Konsumen Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 7 perubahan teks terakhir (oleh 103.42.205.15, AABot, Aamunajat, 180.250.76.126 dan 203.128.94.27) dan mengembalikan revisi 12173456 oleh HsfBot |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 10:
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = Ir. Ardiansyah Parman
Baris 52 ⟶ 49:
# menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
# menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.<ref name="PP"/>
BPKN RI mempunyai fungsi "memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia".
== Keanggotaan ==
=== Periode 2013–2016 ===
Pada akhir Mei 2013, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 23 orang anggota BKPN periode 2013–2016.
{{Col|2}}
{{EndDiv}}
== Referensi ==
|