Sertifikat hak milik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-sertipikat; +sertifikat)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Sertifikat Hak Milik''' atau disingkat '''SHM''' adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan [[Sertifikat hak guna bangunan|Sertifikat Hak Guna Bangunan]] yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh [[Badan Pertanahan Nasional]].
 
== Pranala luar ==