Koperasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Membatalkan revisi 1702119 oleh 125.162.81.183 (Bicara) |
||
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
'''Koperasi''' adalah [[badan usaha]] yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
*Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
*Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada [[Pernyataan Standard Akuntansi Keua]]ngan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna [[jasa]] koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki [[hak suara]] yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut ''Sisa Hasil Usaha'' atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
== Fungsi dan Peran Koperasi ==
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
*Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan [[ekonomi]] anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan [[ekonomi]] dan [[sosial]]nya;
*Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan [[manusia]] dan [[masyarakat]]
*Memperkokoh [[perekonomian rakyat]] sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian [[nasional]] dengan koperasi sebagai soko-gurunya
*Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
== Prinsip Koperasi ==
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
*Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
*Pengelolaan dilakukan secara demokratis
*Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
*Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
*Kemandirian
*Pendidikan perkoprasian
*kerjasama antar koperasi
== Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian ==
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi [[kredit]] (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi [[Konsumen]]
Adalah koperasi beranggotakan para [[konsumen]] dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi [[Produsen]]
Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi [[Pemasaran]]
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi [[Jasa]]
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
== Sumber Modal Koperasi ==
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas '''modal sendiri''' dan '''modal pinjaman'''.
'''modal sendiri''' meliputi sumber modal sebagai berikut:
*Simpanan Pokok
:Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
*Simpanan Wajib
:Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
*Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka
*Dana Cadangan
:Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk ''pemupukan modal sendiri'', ''pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi'', dan untuk ''menutup kerugian koperasi bila diperlukan''.
*Hibah
:Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun '''modal pinjaman''' koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
*Anggota dan calon anggota
*Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
*[[Bank]] dan [[Lembaga keuangan bukan bank|lembaga keuangan lainnya]] yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
*Penerbitan [[obligasi]] dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
*Sumber lain yang sah
== Mekanisme Pendirian Koperasi ==
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
== Sejarah Berdirinya Koperasi ==
Gerakan koperasi digagas oleh [[Robert Owen]] ([[1771]]–[[1858]]), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di [[New Lanark]], [[Skotlandia]].
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh [[William King]] ([[1786]]–[[1865]]) – dengan mendirikan toko koperasi di [[Brighton]], [[Inggris]]. Pada [[1 Mei]] [[1828]], King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama ''The Cooperator'', yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di [[Jerman]], juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh [[Charles Foirer]], [[Raffeinsen]], dan [[Schulze Delitch]]. Di Perancis, [[Louis Blanc]] mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di [[Denmark]] Pastor [[Christiansone]] mendirikan koperasi pertanian.
== Gerakan Koperasi di Indonesia ==
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh [[R. Aria Wiriatmadja]] di [[Purwokerto]], [[Jawa Tengah]] pada tahun [[1896]]. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan [[rentenir]]. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh [[Boedi Oetomo]] dan [[SDI]]. [[Belanda]] yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di [[Eropa]]
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus [[bahasa Belanda|berbahasa Belanda]]
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun [[1942]] [[Jepang]] menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi ''kumiyai''. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal [[12 Juli]] [[1947]], pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di [[Tasikmalaya]]. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
== Perangkat Organisasi Koperasi ==
=== Rapat Anggota ===
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
=== Pengurus ===
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan [[diserahi]] [[mandat]] untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat [[anggota]]. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat [[manajer]] untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
=== Pengawas ===
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di [[rapat]] anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
== Logo gerakan koperasi Indonesia ==
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|200px|right]]
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
</br>
</br>
1. '''Rantai''' melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. '''Roda bergigi''' menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. '''Kapas dan padi''' berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. '''Timbangan''' berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. '''Bintang dalam perisai''' artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. '''Pohon beringin''' menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. '''Koperasi Indonesia''' menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. '''Warna merah dan putih''' menggambarkan sifat nasional Indonesia.
[[Kategori:Koperasi| ]]
|