Kabupaten Klaten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 84:
== Sejarah ==
Sejarah Klaten tersebar diberbagai catatan arsip-arsip kuno dan kolonial, arsip-arsip kuno dan manuskrip Jawa. Catatan itu seperti tertulis dalam ''Serat Perjanjian Dalem Nata, Serat Ebuk Anyar, Serat Siti Dusun, Sekar Nawala Pradata, Serat Angger Gunung, Serat Angger Sedasa dan Serat Angger Gladag''. Dalam bundel arsip Karesidenan Surakarta menjadikan rujukan sejarah Klaten seperti tercantum dalam ''Soerakarta Brieven van Buiten Posten, Brieven van den Soesoehoenan 1784-1810, Daghregister van den Resi dentie Soerakarta 1819, Reporten 1787-1816, Rijksblad Soerakarta dan Staatblad van Nederlandsche Indie. Babad Giyanti, Babad Bedhahipun Karaton Negari Ing Ngayogyakarta, Babad Tanah Jawi dan Babad Sindula'' menjadi sumber lain untuk menelusuri sejarah Klaten. Sejarah Klaten juga dapat ditelusuri dari keberadaan Candi-candi Hindu, Budha maupun barang-barang kuno. Asal muasal desa-desa kuno tempo dulu menunjukan keterangan tepercaya. Desa-desa seperti Pulowatu, Gumulan, Wedihati, Mirah-mirah maupun Upit. Peninggalan atau petilasan Ngupit bahkan secara jelas menyebutkan pertanda tanggal yang dimaknai 8 November 66
Daerah Kabupaten Klaten pada mulanya adalah bekas daerah swapraja [[Surakarta]]. Kasunanan Surakarta terdiri dari beberapa daerah yang merupakan suatu kabupaten. Setiap kabupaten terdiri atas beberapa distrik. Susunan penguasa kabupaten terdiri dari Bupati, Kliwon, Mantri Jaksa, Mantri Kabupaten, Mantri Pembantu, Mantri Distrik, Penghulu, Carik Kabupaten angka 1 dan 2, Lurah Langsik, dan Langsir.
Susunan penguasa Distrik terdiri dari Pamong Distrik (1 orang), Mantri Distrik (5), Carik Kepanawon angka 1 dan 2 (2 orang), Carik Kemanten (5 orang), Kajineman (15 orang).<br />
Pada zaman penjajahan Belanda, tahun 1749, terjadi perubahan susunan penguasa di Kabupaten dan di Distrik. Untuk Jawa dan Madura, semua provinsi dibagi atas kabupaten-kabupaten, kabupaten terbagi atas distrik-distrik, dan setiap distrik dikepalai oleh seorang
Pada tahun 1847 bentuk Kabupaten diubah menjadi Kabupaten Pulisi. Maksud dan tujuan pembentukan Kabupaten Pulisi adalah di samping Kabupaten itu menjalankan fungsi pemerintahan, ditugaskan pula agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan dengan ditentukan batas-batas kekuasa wilayahnya.
|