Hermeneutika feminisme: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 34:
* [[:en:Asma_Barlas|Asma Barlas]] karyanya ''[[:en:"Believing_Women"_in_Islam|Believing woman in Islam: Unreading Patriarchal Interpretation of the Quran]] (2002). Tokoh yang berasal dari Pakistan dan menjadi perempuan pertama di Pakistan pada masa Ziaul Haq yang bekerja untuk pelayanan luar negeri ( foreign service ). Dalam melihat bagaimana Islam berbicara tentang perempuan, Barlas menggunakan dua argumen penting: argumentasi sejarah dan argumentasi hermeneutika. Yang dimaksud dengan argumentasi sejarah adalah pengungkapan karakter politik tekstual dan seksual yang berkembang di kalangan masyarakat Islam, terutama proses yang telah menghasilkan tafsir-tafsir di dalam Islam yang memiliki kecenderungan patriarkis. Sedangkan argumentasi hermeneutika dimaksudkan untuk menemukan apa yang ia sebut sebagai epistemologi egalitarianisme dan antipatriarchi dalam Alquran. Barlas menjelaskan karakter teks Alquran yang polisemik dan membuka pelbagai kemungkinan pemaknaan, sebagai kritik terhadap pola penafsiran yang reduksionis dalam kerangka patriarkis. Asma Barlas memunculkan epistemologi baru dengan menerapkan prinsip-prinsip hermeneutika berbasis feminis dalam penafsiran ayat-ayat Alquran. ''
* [[:en:Kecia_Ali|Kecia Ali]], karyanya ''[https://www.researchgate.net/publication/250014929_Sexual_Ethics_Islam_Feminist_Reflections_on_Quran_Hadith_and_Jurisprudence_by_Kecia_Ali_2005_Oxford_Oneworld_Publications_xxviii_217_pp Sexsual Etics & Islam: Feminist Reflectionson Qur’an, Hadith and Yurisprudence]'' (2012). Profesor Departemen Agama di Boston University ini telah menulis berbagai buku tentang gender dalam Islam yang fokusnya pada hukum Islam tentang perempuan. Kecia Ali membahas kekerasan seksual terhadap perempuan dan memperlihatkan adanya tabrakan antara moral dan hukum. Dia berpandangan bahwa ayat-ayat Alquran ditafsirkan dengan merendahkan perempuan, maka itu perlu refleksi feminis atas Alquran dan Hadis. Kecia Ali melakukan refleksi feminis terhadap Alquran dan hadis serta hukum Islam,terutama mengenai pernikahan dan seksual serta masalah perbudakan dalam Islam. Dalam masalah perkawinan Kecia Ali membahas soal mahar, talak dan misoginis terhadap perempuan. Menurut Kecia Ali, pendekatan progresif terhadap teks Alquran tidak dapat terbatas pada presentasi selektif ayat ayat egaliter dalam isolasi dari konteks kitab suci yang luas. Pendekatan seperti ini akan sia-sia, karena argumen kesetaraan gender dibangun dengan menafsirkan ayat-ayat yang selektif. Disinilah metode yurisprudensi dapat ditawarkan. Karena para ahli hukum akan terkait dengan sumber teks dengan konteks sosial. Hukum yang dibangun memiliki sasaran tindakan penafsiran. Menurut Kecia Ali, pemahaman terhadap teks Alquran harus berubah setiap waktu sesuai perubahan sosial.
* [http://www.hermeneutikafeminisme.com/2016/01/24/promosi-doktor-bidang-filsafat-mardety/ Mardety], Karyanya ''[https://
'''Model Hermenutika Feminisme'''
|