Suhartoyo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 32:
Pada 3 Desember 2012, panitia seleksi yang dibentuk oleh [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] mengumumkan terpilihnya Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi usulan MA menggantikan [[Ahmad Fadlil Sumadi]], yang tidak dipilih lagi untuk masa jabatan kedua.<ref name=Republika>{{Cite news|title=MA Umumkan Dua Hakim Konstitusi Baru|url=https://www.republika.co.id/berita/koran/hukum-koran/14/12/04/ng1nc819-ma-umumkan-dua-hakim-konstitusi-baru|last=Sasmita|first=Ira|date=4 Desember 2014|work=[[Republika]]|access-date=2 Juni 2020}}</ref>
Pemilihan Suhartoyo menuai kontroversi dari beberapa pihak.{{sfn|Hendrianto|p=219}} Dua orang mantan Hakim Konstitusi, [[Maruarar Siahaan]] dan [[Harjono]], berpandangan bahwa Fadlil lebih layak untuk menjadi Hakim Konstitusi, mengingat pengalamannya sebagai panitera MK dan hakim satu periode.<ref name=Republika /><ref name=Detik>{{Cite news|title=Suhartoyo Jadi Hakim Konstitusi, Harjono: Nanti Kasihan MK-nya|url=https://news.detik.com/berita/2770153/suhartoyo-jadi-hakim-konstitusi-harjono-nanti-kasihan-mk-nya?n991104466=|last=|date=7 Desember 2014|work=[[Detik]]|access-date=2 Juni 2020}}</ref> Ketua panitia seleksi dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial [[Suwardi (hakim agung)|Suwardi]] mempertahankan keputusan memilih Suhartoyo, karena memandang bahwa proses pencalonan Hakim Konstitusi sepenuhnya merupakan kewenangan MA.<ref name=Detik />
Protes muncul dari [[Komisi Yudisial]], yang sebelumnya merekomendasikan Fadlil untuk periode kedua di MK. Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim [[Taufiqurrohman Syahuri]] menyayangkan MA karena mengabaikan rekomendasi KY, yang diklaim telah melakukan investigasi menyeluruh.<ref name=Republika /><ref name=Detik /> KY kemudian membuka investigasi formal atas peran Suhartoyo dalam pembebasan tersangka BLBI Sudjiono Timan, dan klaim bahwa ia sering bepergian ke luar negeri.<ref name=BeritaSatu /> Suhartoyo menegaskan bahwa ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan selama menjabat di PN Jakarta Selatan, dan menolak klaim KY bahwa ia bepergian 18 kali ke [[Singapura]] sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2013, bertepatan dengan pemeriksaan [[peninjauan kembali]] perkara Sudjiono di PN Jakarta Selatan.<ref>{{Cite news|title=Suhartoyo: Saya Tak Pernah Sidangkan Perkara Sudjiono Timan|url=https://nasional.kompas.com/read/2015/01/07/21260451/Suhartoyo.Saya.Tak.Pernah.Sidangkan.Perkara.Sudjiono.Timan.|last=Rastika|first=Icha|date=7 Januari 2015|work=[[Kompas]]|access-date=2 Juni 2020}}</ref>
|