DAMRI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
k merapikan, pb, kbg
Baris 1:
{{refimprove}}
{{unreferenced}}
{{rapikan}}
{{paragraf pembuka}}
Sejarah Singkat
Tahun 1943, terdapat dua usaha angkutan di jaman pendudukan Jepang JAWA UNYU ZIGYOSHA yang mengkhususkan diri pada angkutan barang dengan truk, gerobak/cikar dan ZIDOSHA SOKYOKU yang melayani angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor/bus.
 
== Sejarah Singkat==
Tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, dibawa pengelolaan Kementrian Perhoeboengan RI, JAWA UNYU ZIGYOSHA berubah nama menjadi "Djawatan Pengangkoetan" untuk angkutan barang dan ZIDOSHA SOKYOKU beralih menjadi "Djawatan Angkutan Darat" untuk angkutan penumpang.
Pada tahun [[1943]], terdapat dua usaha angkutan di zaman pendudukan Jepang yaitu [[Jawa Unyu Zigyosha]] yang mengkhususkan diri pada angkutan barang dengan [[truk]], [[gerobak]]/[[cikar]] dan juga terdapat [[Zidosha Sokyoku]] yang melayani angkutan penumpang dengan [[kendaraan bermotor]] atau [[bus]]. Pada tahun [[1945]], setelah [[Indonesia]] [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|merdeka]], dibawah pengelolaan [[Departemen Perhubungan Republik Indonesia|Kementrian Perhoeboengan RI]], [[Jawa Unyu Zigyosha]] berubah nama menjadi [[Djawatan Pengangkoetan]] untuk angkutan barang dan [[Zidosha Sokyoku]] beralih menjadi [[Djawatan Angkutan Darat]] untuk angkutan penumpang.
 
Pada [[25 November]] [[1946]], kedua jawatan itu digabungkan berdasarkan MakloematMaklumat Menteri PerhoeboenganPerhubungan RI No.01/DAM/46 sehingga dibentuklah "Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia", disingkat DAMRI, dengan tugas utama menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya.
 
Tugas ini pulalah yangtersebut menjadikan semangat "Kesejarahan"kesejarahan DAMRI yang telah memainkan peranan aktif dalam kiprah perjuangan mempertahankan kemerdekaan melawan agresi Belanda di Jawa.
 
Tahun 1961, terjadi peralihan status DAMRI menjadi [[Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara]] (BPUPN) berdasarkan PPPeraturan Pemerintah No. 233 Tahun 1961, yang kemudian pada tahun [[1965]] BPUPN dihapus dan DAMRI ditetapkan menjadi [[Perusahaan Negara]] (PN).
 
Tahun [[1982]], DAMRI beralih status menjadi [[Perusahaan Umum]] (PERUM) berdasarkan PPPeraturan Pemerintah No. 30 Tahun [[1984,]] selnajutnyaserta dengan PP[[Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002,]] dan berkelanjutan hingga saat ini., di Dimanamana PERUM DAMRI diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan atau barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor.
 
== Pranala Luar ==
* [http://www.damri.co.id/ Situs Perum DAMRI]
 
{{BUMN}}
[[Kategori:Perusahaan Indonesia]]
[[Kategori:Transportasi di Indonesia]]