Hukum pidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hukum Pidana |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Hukum Pidana]] adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya.
Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah :
*[[pembunuhan]]
*[[pencurian]]
*[[penipuan]]
*[[perampokan]]
*[[penganiayaan]]
*[[pemerkosaan]]
*[[korupsi]]
Hukum pidana dibagi atas 2 , yaitu :
|