Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{untuk|penerapan dan pemberlakuan hukum administrasi negara di Indonesia|Hukum administrasi negara Indonesia}}
'''Hukum administrasi negara''' ({{lang-en|administrative law}}) adalah sebuah cabang dari [[ilmu hukum]] yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah [[negara]]. Hukum ini juga dikenal sebagai '''hukum tata usaha negara''' atau '''hukum tata pemerintahan'''.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari [[hukum publik]] dan diturunkan dari [[hukum tata negara]]. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga [[pemerintah]] dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari [[negeri penjaga malam|"penjaga malam"]] menjadi [[negara kesejahteraan]] yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
== Definisi ==
* [[L.J. van Apeldoorn]]: {{quote|segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Utomo|first=Tri Widodo W.|date=2005-01-28|title=Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara|url=http://dx.doi.org/10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|journal=Unisia|volume=28|issue=55|pages=28–43|doi=10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|issn=0215-1421}}</ref>}}
* [[Prajudi Atmosudirjo]]: {{quote|hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan–kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa–penguasa administrasi.}}
* [[Bachsan Mustofa]]: {{quote|suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Mulyana|first=Aji|date=2017-12-30|title=Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.|url=http://dx.doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.260|journal=Jurnal Hukum Mimbar Justitia|volume=3|issue=2|pages=249|doi=10.35194/jhmj.v3i2.260|issn=2580-0906}}</ref>}}
== Ciri-ciri ==
* Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
* Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara;
* Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut;
* Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.
== Ruang lingkup ==
Terdapat beberapa pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam kaitannya dengan [[hukum tata negara]].<ref>{{Cite journal|last=Utomo|first=Tri Widodo W.|date=2005-01-28|title=Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara|url=http://dx.doi.org/10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|journal=Unisia|volume=28|issue=55|pages=28–43|doi=10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|issn=0215-1421}}</ref>
Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas –aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.<ref>{{Cite journal|last=Adhyatma|first=Sulaeman|last2=Pujiwati|first2=Yani|last3=Priyanta|first3=Maret|date=2018-10-30|title=IMPLIKASI PERUBAHAN PERUNTUKAN PRASARANA DAN SARANA TERHADAP PEMILIK RUMAH DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN|url=http://dx.doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.8|journal=Bina Hukum Lingkungan|volume=3|issue=1|pages=104–118|doi=10.24970/jbhl.v3n1.8|issn=2541-2353}}</ref><ref>{{Cite book|url=http://worldcat.org/oclc/156783980|title=Administrasi publik baru Indonesia : perubahan paradigma dari administrasi negara ke administrasi publik|last=Utomo, Warsito, 1943-|date=2006|publisher=Pustaka Pelajar|isbn=979-24-5818-2|oclc=156783980}}</ref>
=== Pendapat Kranenburg ===
[[Roelof Kranenburg]] melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Prins yang mengemukan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal–hal yang lebih fundamental dari negara.
=== Pendapat van Vollenhoven ===
[[Cornelis van Vollenhoven]] melalui teori residu menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah sisa/residu dari lapangan hukum setelah penambahan oleh hukum tata negara, hukum pidana materil, dan hukum perdata materil.
van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.<ref>{{Cite book|title=ADPU4332-Hukum administrasi negara (edisi 2)|last=utama|first=yos johan|date=2014|publisher=Universitas terbuka|isbn=9789790119208|location=tangerang selatan|pages=|url-status=live}}</ref>
=== Pendapat Oppenhiem ===
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administarasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak (''staats in bevening''/''state in progress''), yakni mempelajari segala kewenagan atau aparatur dalam menjalankan proses–proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam (''staats in rust''/''state in still''), dalam pengertian membahas negara atau keweangan lembaga–lembaganya.
=== Pendapat Logeman ===
[[J.H.A. Logemann]] berpendapat bahwa hukum tata negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya, sedangkan tugas hukum administrasi negara membahas hubungan istimewa tersebut.
== Referensi ==
|