Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
 
=== Pendapat Kranenburg ===
[[Roelof Kranenburg]] melihat bahwa hukum tata negara  merupakan  hukum yang berbicara  mengenai struktur dari suatu  pemerintahan, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Prins  yang  mengemukan bahwa hukum administrasi  negara membahas hal-hal yang bersifat  teknis, sedangkan  hukum tata negara  lebih  merupakan hukum yang membahas hal–hal yang lebih fundamental dari negara.
 
=== Pendapat van Vollenhoven ===
Baris 30:
van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.<ref>{{Cite book|title=ADPU4332-Hukum administrasi negara (edisi 2)|last=utama|first=yos johan|date=2014|publisher=Universitas terbuka|isbn=9789790119208|location=tangerang selatan|pages=|url-status=live}}</ref>
 
=== Pendapat OppenhiemOppenheim ===
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administarasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak (''staats in bevening''/''state in progress''), yakni mempelajari segala kewenagan  atau aparatur dalam menjalankan proses–proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam (''staats in rust''/''state in still''), dalam pengertian membahas negara atau keweangan lembaga–lembaganya.