Hukum acara pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 11:
== Sejarah ==
=== Masa Hindia Belanda ===
Pelaksanaan pidana di Indonesia sebelum masa
Setelah datangnya bangsa [[Belanda]], diperkenalkan asas konkordansi (''concordantie-beginsel''), yaitu pemberlakuan undang-undang [[Kerajaan Belanda]] terhadap bangsa Indonesia di [[Hindia Belanda]], diatur oleh pasal 131 ayat (2) huruf a ''[[Indische Staatsregeling]]'' (IS). Pekerjaan memperkenalkan dan menerapkan peraturan perundang-undangan Belanda di Hindia Belanda dilakukan secara berangsur-angsur, dimulai dengan panitia yang dipimpin oleh [[Scholten van Oud-Haarlem]] (1837-1838), [[J.F.W. Van Nes]] (1839-1845), dan [[H.L. Wichers]] (1845-1846).{{sfn|Hamzah (HAP)|p=50-51}}.
|