Musyarakah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aksaraku (bicara | kontrib)
→‎Ketentuan: perbaikan rukun unsur musyarakah
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Aksaraku (bicara | kontrib)
→‎Ketentuan: peebaikan penulisan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
 
===Ketentuan===
#1. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad) kemitraan.
 
#2. Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
* Setiap mitra harus menyediakan dana dan atau pekerjaan.
* Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses [[bisnis]].
* Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
* seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri tanpa kesepakatan mitra lain.
 
#3. Objek akad adalah modal, kerja, keuntungan dan kerugian.
# Tujuan akad ialah membangun usaha atau pekerjaan dengan kemitraan.
 
#4. Tujuan akad ialah membangun usaha atau pekerjaan dengan kemitraan.
 
== Pengertian secara bahasa ==