Musyarakah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aksaraku (bicara | kontrib)
→‎Ketentuan: peebaikan penulisan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Aksaraku (bicara | kontrib)
Perbaikan pengertian menurut fikih
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 23:
== Pengertian dalam prespektif [[fikih]] muamalah ==
Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)
 
Menurut ulama fikih muamalah, musyarakah adalah akad dua pihak atau lebih yang berserikat pada pokok modal atau keuntungan. (Sayid Sabiq)
 
== Bentuk Musyarakah ==