Musyarakah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Ketentuan: peebaikan penulisan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Perbaikan pengertian menurut fikih Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 23:
== Pengertian dalam prespektif [[fikih]] muamalah ==
Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)
Menurut ulama fikih muamalah, musyarakah adalah akad dua pihak atau lebih yang berserikat pada pokok modal atau keuntungan. (Sayid Sabiq)
== Bentuk Musyarakah ==
|