Tentara Keamanan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 46:
Maklumat Pemerintah No.6 tanggal 5 Oktober 1945 mengharuskan TKR bertanggung jawab atas seluruh ketertiban dan keamanan baik di darat, di laut dan di udara. Oleh karena itu pertanggungjawaban dan wewenang atas pangkalan-pangkalan udara dan seluruh perlengkapan yang telah berhasil direbut dari [[Jepang]], langsung berada di bawah kekuasaan TKR.
 
Pada tanggal 12 Desember 1945, Markas Tertinggi TKR mengeluarkan pengumuman yang menyatakan dibentuknya bagian penerbangan sebagai bagian dari Markas Besar Umum.{{sfn|Sejarah TNI jilid I|2000|p=30}} Dengan demikian semua bagian penerbangan di seluruh Indonesia, termasuk prajurit dan pegawai pangkalan berada di bawah komando Kepala TKR Bagian Penerbangan yang berkedudukan di Markas Besar Umum. [[SuryadiSoerjadi SuryadarmaSoerjadarma]] dan SukarmenSoekarmen MartodisumoMartodisoemo masing-masing diangkat sebagai Kepala dan Wakil Kepala TKR Jawatan Penerbangan.{{sfn|Sejarah TNI jilid I|2000|p=30}}
 
== Struktur organisasi ==