Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kalimat baku
Baris 3:
 
== Penyebab ==
Memasuki [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke-20]], perhatian berbagai kalangan di dunia terhadap [[lingkungan hidup]] menjadi semakin tinggi, tidak terkecuali di [[Eropa]].<ref>{{Cite web|url=https://forestsnews.cifor.org/41028/memperkarakan-isu-lingkungan-di-pengadilan?fnl=id|title=MemperkarakanMemerkarakan Isu Lingkungan di Pengadilan|last=Evans|first=Kate|date=13 April 2016|website=Kabar Hutan|access-date=7 November 2019}}</ref> Isu lingkungan hidup{{efn|Isu lingkungan hidup melintasi garis pembatas antara politik domestik dengan politik internasional. Konflik antar negara yang terjadi diakibatkan degradasi lingkungan hidup menunjukan keterkaitan hubungan antara konflik internasional dan konflik domestik. Masalah ini dapat memberi tekanan pada negara untuk terlibat dalam kerjasama internasional yang lebih besar, karena degradasi lingkungan dapat dikatakan telah menjadi ancaman khusus, bukan hanya ancaman bagi negara, tetapi bagi manusia keseluruhan ({{harvnb|Pujayanti|2012|pp=113}}).}} menjadi salah satu unsur terpenting dalam kebijakan Uni Eropa.{{efn|Menurut Muhammad, berbeda dengan organisasi regional lainnya, Uni Eropa memiliki karakter intergovermentalisme maupun supranasionalisme. Bagi warga Eropa, organisasi ini juga berhasil mengubah tingkat kehidupan lebih dari 500 juta jiwa warga Eropa dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat dan negara yang memiliki hubungan ekonomi maupun perdagangan dengannya. Dewasa ini, Uni Eropa juga semakin diakui sebagai aktor penting di panggung internasional ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=1}}).}} Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.republika.co.id/berita/pylbtr380/atasi-masalah-lingkungan-hidup-perlu-komisi-pengawas|title=Atasi Masalah Lingkungan Hidup, Perlu Komisi Pengawas|last=Muhammad|first=Hiru|date=29 September 2019|website=Republika|access-date=7 November 2019}}</ref> Hal ini disebabkan karena pada dasarnya lingkungan hidup di dunia merupakan suatu kesatuan yang berkesinambungan{{efn|Berkesinambungan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah merupakan hal sulit untuk menghindari isu lingkungan hidup jika beberapa negara telah terkena dampaknya. Paparan tentang isu tersebut berujung pada satu penilaian dasar bahwa krisis dan bencana lingkungan hidup global sudah menjadi ancaman serius dan nyata bagi kehidupan manusia ({{harvnb|Keraf|2010|pp=15}}).}} dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.''{{sfnp|Pujayanti|2012|p=112|ps=}}'' Untuk itulah dituntut suatu kerjasama [[Mancanegara|internasional]] yang adil, demokratis, dan menguntungkan bagi semua pihak.''{{sfnp|Susilo|2014|p=ix-x|ps=}}{{sfnp|Dewi|2013|p=151|ps=}}<ref name=":0">{{Cite web|url=https://europa.eu/european-union/topics/environment_en|title=Towards a Greener and More Sustainable Europe|last=European Union|first=|date=tanpa tanggal|website=European Union|access-date=7 November 2019}}</ref>''
 
Sebagai organisasi yang memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan politik mengenai perubahan lingkungan global – terutama jika dibandingkan dengan perundingan internasional, aktivis masyarakat sipil, dan inisiatif sektor swasta<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/erucakra-garuda-nusantara/kebijakan-energi-terbarukan-uni-eropa-dan-land-grabbing-di-tanzania|title=Kebijakan Energi Terbarukan Uni Eropa dan ''Land Grabbing'' di Tanzania|last=Irawan|first=Irsad Ade|date=9 Maret 2018|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref> – Uni Eropa mengembangkan berbagai regulasi dan program aksi dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk berbagai isu terkait keprihatinan masyarakat Uni Eropa (seperti [[perubahan iklim di Eropa]], penipisan lapisan ozon, dan kelestarian hewan).<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/pecinta-lingkungan-kritik-draft-kebijakan-iklim-uni-eropa/1835633.html|title=Pecinta Lingkungan Kritik Draft Kebijakan Iklim Uni Eropa|last=VOA Indonesia|first=|date=23 Januari 2014|website=VOA Indonesia|access-date=14 November 2019}}</ref>''{{sfnp|Hidayat|2008|p=70-71|ps=}}'' Penciptaan regulasi ini dimaksudkan agar Uni Eropa mampu menjadi pelopor dalam peraturan internasional,{{efn|Solusi terhadap masalah lingkungan sangat tergantung pada ada atau tidaknya partisipasi masyarakat, sehingga yang dibutuhkan adalah perubahan lingkungan sosial dimana mereka yang berada di lapisan atas mau melangkahkan kakinya menjadi bagian dari mereka yang berada di lapisan bawah ({{harvnb|Adiwibowo|2007|pp=85}}).}} sehingga kepentingan negara-negara anggotanya akan lebih mudah dicapai.<ref name=":0" />{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=173|ps=}} Beberapa pengamat seperti Keraf menambahkan bahwa regulasi yang diciptakan oleh Uni Eropa juga disebabkan karena politik domestik Uni Eropa menuntut agar diciptakannya standar khusus dalam persaingan internasional, terlebih di bidang lingkungan.''{{sfnp|Keraf|2010|p=119-120|ps=}}''
Baris 12:
 
== Upaya kebijakan ==
Uni Eropa mulai menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan setelah diadakannya Konferensi Lingkungan di [[Stockholm]] oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tahun [[1972]]. Konferensi tersebut berhasil membuat negara-negara di Eropa mulai tergerak untuk turut aktif menyuarakan isu-isu lingkungan dan melakukan berbagai kegiatan untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Deklarasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan untuk pandangan umum dan prinsip-prinsip umum untuk menginspirasi dan memandu bangsa di dunia dalam pelestarian dan peningkatan lingkungan manusia.''{{sfnp|Ariadno|1999|p=111|ps=}}'' Deklarasi ini menjadi dasar dari legitimasi isu lingkungan untuk mencapai tingkat perlindungan dan perbaikan lingkungan manusia, sehingga masalah besar yang mempengaruhimemengaruhi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia dapat ditangani.''{{sfnp|Zain|1997|p=88|ps=}}''
 
Kebijakan lain yang dilakukan oleh Uni Eropa untuk menangani permasalahan lingkungan di negara-negara anggota dan juga non-anggota adalah melalui berbagai perjanjian dan program.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/environment/action-programme/|title=Environment Action Programme to 2020|last=European Commission|first=|date=tanpa tanggal|website=European Commission|access-date=7 November 2019}}</ref> Adapun perjanjian dan program tersebut di antaranya adalah EAP (''Environmental Action Programme''), restriksi GMOs, dan ''Greening World Trade.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/environment/integration/trade_en.htm|title=Environment and Trade and External Relations|last=European Commission|first=|date=tanpa tanggal|website=European Commission|access-date=8 November 2019}}</ref>'' Selain itu, Uni Eropa juga menerapkan pembangunan berkelanjutan dengan tiga fokus utama, antara lain:
Baris 36:
Pada tahun [[1990-an]], Uni Eropa turut menyuarakan kesehatan, keamanan koonsumen, dan perhatian terhadap lingkungan di Eropa dengan mengeluarkan rezim regulasi yang dinilai paling ketat di dunia terkait otorisasi dan pelabelan [[GMO]] (''Genetically Modified Organism'') atau transgenik. Uni Eropa kemudian mengenalkan peraturan umum baru terkait dengan eksperimental rilis, pemasaran, pelabelan, dan ''tracing'' GMO pada sekiar tahun [[2001]] dan [[2003]].''{{sfnp|Adenle, dkk|2017|p=122|ps=}}'' Pengenalan regulasi baru ini didasarkan pada ''Precautionary Principle'' yang mengharuskan para pembuat kebijakan untuk bertindak membatasi produk yang membahayakan. Rezim ini dihadapkan dengan serangan hukum karena dianggap sebagai ''unjustified trade barrier.'' Amerika Serikat sebagai produsen dan eksportir utama GMO menganggap regulasi tersebut tidak adil dan merugikan.
 
Maraknya perlawanan terhadap ''Frankenstein foods'' juga menjadi keuntungan tersendiri bagi Uni Eropa untuk menyebarkan restriksi GMO. Uni Eropa mencoba menyebarkan pendekatan rezim regulasi GMO melalui protokol tahun 1992 dalam ''Convention on Biodiversity.'' Uni Eropa kemudian berhasil mempeloporimemelopori pembentukan ''Cartagena Protocol on Biosafety'' tahun [[2000]] yang di dalamnya mengadopsi ''Precautionary Principle'' sebagai dasar justifikasi dalam restriksi perdagangan di bidang transgenik.''{{sfnp|Mannion|2001|p=72|ps=}}'' Penggunaan prinsip tersebut dalam ''Cartagena Protocol'' dinilai oleh para ahli sebagai upaya untuk mempermudah suatu negara melakukan blokade terhadap impor GMO. Dengan menciptakan lembaga standar di tingkat internasional, Uni Eropa secara tidak langsung juga telah meningkatkan legitimasi terhadap ''Precautionary Principle.'' Di sisi lain, meskipun aturan ini dianggap sebagai ''unjustified trade barrier'' (standar domestik yang diadopsi dalam perjanjian internasional), ''Precautionary Principle'' tidak dapat dianggap sebagai sebuah hambatan dalam perdagangan.<ref>{{Cite web|url=https://bch.cbd.int/protocol/background/|title=About the Protocol Cartagena|last=The Biosafety Clearing-House|first=|date=tanpa tanggal|website=The Biosafety Clearing-House|access-date=8 November 2019}}</ref> Namun, Amerika Serikat yang merasa dirugikan kemudian mengajak [[Kanada]] dan [[Argentina]] untuk melaporkan kepada [[Organisasi Perdagangan Dunia|WTO]] (''World Trade Organization'') bahwa moratorium aturan Uni Eropa terhadap GMO pada rentang tahun 1999 dan 2003 telah melanggar aturan perdagangan dunia.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=93|ps=}}
 
Pada tahun 2004, Uni Eropa mengangkat moratorium dengan mulai melakukan perubahan dan evaluasi terhadap restriksi GMO, salah satunya adalah memperbolehkan ''genetically modified foodstuffs'' atau bahan makanan yang dimodifikasi secara genetik. WTO baru mengeluarkan keputusan pada tahun [[2006]] dengan menyatakan bahwa moratorium Uni Eropa tahun 1999 dan 2003 adalah ilegal. Meskipun Uni Eropa akhirnya menerima pernyataan tersebut, tetapi Uni Eropa juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak akan mengubah sistem baru regulasi GMO yang telah ada sejak tahun [[2004]] yang juga didasarkan pada evaluasi ilmiah.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=94-95|ps=}}