Geuchik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Sardi (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Lukman Sardi (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada bagian kedua pasal 12 dan 14, tugas dan fungsi Geuchik adalah sebagai berikut:<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_prov_nad_no_05_tahun_2003.pdf|title=Qanun Nomor 5/2003|last=Aceh|first=Pemerintah|date=16 Juli 2003|website=|publisher=Pemerintah Aceh|access-date=17 Oktober 2018}}</ref>
 
# memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;.
# membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat;.
# menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;.
# membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup;.
# memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat;.
# dengan dibantu oleh Imuem Meunasah dan Tuha Peuet Gampong, menjadi hakim perdamaian antar penduduk dalam [[Gampong]];.
# mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peuet Gampong untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Reusam Gampong;.
# mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong kepada Tuha Peuet Gampong untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong;.
# geuchik mewakili Gampongnya di dalam dan di luar Pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya;.
# memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkannya dengan persetujuan Tuha Peuet Gampong;.
# dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Keuchik bertanggung jawab kepada rakyat Gampong pada akhir masa jabatan atau sewaktu-waktu diminta oleh Tuha Peuet Gampong;.
# geuchik wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Imeum Mukim, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun yaitu pada akhir tahun anggaran atau sewaktu-waktu diminta oleh Imeum Mukim.
 
Baris 22:
Geuchik dipilih secara langsung oleh penduduk gampong untuk masa jabatan 5 tahun terhitung dari tanggal pelantikannya. Masa jabatan ini dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya dengan maksimal masa jabatan seorang geuchik adalah 10 tahun atau dua periode.
 
Adapun syarat untuk menjadi calon geuchik menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 tahun 2003 pasal 17 adalah sebagai berikut:<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_prov_nad_no_05_tahun_2003.pdf|title=Qanun Nomor 5/2003|last=Aceh|first=Pemerintah|date=16 Juli 2003|website=|publisher=Pemerintah Aceh|access-date=17 Oktober 2018}}</ref>
 
# warga negara Republik Indonesia;