Geuchik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Sardi (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Lukman Sardi (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 42:
 
== Proses Pemilihan Geuchik ==
Untuk pemilihan geuchik, Tuha Peut membentuk sebuah Komisi/Panitia Independen Pemilihan Keuchik yang terdiri dari anggota masyarakat. Komisi tersebut terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_prov_nad_no_05_tahun_2003.pdf|title=Qanun Nomor 5/2003|last=Aceh|first=Pemerintah|date=16 Juli 2003|website=|publisher=Pemerintah Aceh|access-date=17 Oktober 2018}}</ref>
 
Komisi tersebut terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, 1 orang Sekretaris, 1 orang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 orang anggota.
Pemilihan geuchik dilaksanakan melalui tahap-tahap pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan calon Keuchik terpilih. Tahap pencalonan tersebut dilaksanakan melalui:
 
Pemilihan geuchik dilaksanakan melalui tahap-tahap pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan calon Keuchik terpilih. Tahap pencalonan tersebut dilaksanakan melalui:
# pendaftaran pemilih yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilih Keuchik;
 
# pendaftaran dan seleksi administratif bakal calon oleh Panitia Pemilih Keuchik;
Tahap pencalonan tersebut dilaksanakan melalui:
# pemaparan rencana kerja (program) oleh bakal calon dihadapan Tuha Peuet Gampong;
 
# penetapan bakal calon oleh Tuha Peuet Gampong sekurang-kurangnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang;
# pendaftaran pemilih yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilih Keuchik;.
# pendaftaran dan seleksi administratif bakal calon oleh Panitia Pemilih Keuchik;.
# pemaparan rencana kerja (program) oleh bakal calon dihadapan Tuha Peuet Gampong;.
# penetapan bakal calon oleh Tuha Peuet Gampong sekurang-kurangnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang;.
# penetapan calon oleh Tuha Peuet Gampong.
 
Tahap pelaksanaan pemilihan dilaksanakan melalui:
 
# pemungutan suara untuk pemilihan calon Keuchik dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Keuchik;.
# perhitungan suara di Tempat Pemungutan suara segera setelah pemungutan suara dinyatakan selesai, yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilih Keuchik secara terbuka, disaksikan oleh Imeum Mukim, Imeum Meunasah dan Tuha Peuet Gampong serta dapat dihadiri oleh para pemilih;.
# pembuatan Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara yang ditanda-tangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Panitia Pemilihan Keuchik dan para saksi;.
# penyampaian Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara oleh Panitia Pemilihan Keuchik kepada Tuha Peuet Gampong;.
# penyampaian Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara oleh Tuha Peuet Gampong, didampingi Imeum Mukim kepada Bupati atau Wali kota melalui Camat.
 
Tahap pengesahan dan pelantikan Keuchik terpilih meliputi:
 
# pengesahan Keuchik terpilih oleh Bupati atau Wali kota dengan menerbitkan keputusan pengangkatannya;.
# Keuchik dilantik oleh Bupati atau Wali kota atau pejabat lain yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Bupati atau Wali Kota dalam suatu upacara yang khusus diadakan untuk itu di Gampong yang bersangkutan.
 
== Sebab Berhenti ==
Geuchik dapat berhenti karena:<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_prov_nad_no_05_tahun_2003.pdf|title=Qanun Nomor 5/2003|last=Aceh|first=Pemerintah|date=16 Juli 2003|website=|publisher=Pemerintah Aceh|access-date=17 Oktober 2018}}</ref>
Geuchik dapat berhenti karena:<ref name=":0" />
 
# meninggal dunia;