Fakultas Hukum Universitas Pattimura: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Sejarah |
|||
Baris 62:
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar pada pendidikan tinggi, Fakultas Hukum kemudian mempersiapkan lulusannya untuk menjadi tenaga pengajar, dan hingga tahun 1962 Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan Irian Barat kemudian mendirikan beberapa Fakultas antara lain Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Pertanian/Kehutanan dan Fakultas Peternakan. Dengan didirikannya Yayasan Maluku dan Irian Barat dengan beberapa fakultas, maka dengan Surat Keputusan Presiden RI. Nomor : 66 Tahun 1963 tanggal 23 April 1963, Fakultas Hukum berubah menjadi Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Perjuangannya menjadi sebuah perguruan tinggi negeri di daerah ini, tidak terlepas dari peran dan perjuangan beberapa lulusannya, seperti P. P. Tabalessy, SH, A. K. Elly, SH dan F. P. B. Litaay, SH serta beberapa orang yang saat itu masih berstatus sebagai [[mahasiswa]].
Perkembangan selanjutnya, dimana Fakultas Hukum Universitas Pattimura kemudian mulai menata dirinya, dan untuk memenuhi tuntutan pembangunan sesuai kondisi geografis daerah Maluku, mantan Rektor Universitas Pattimura Ir. J. Nanlohy merestui dibukanya Jurusan Hukum Internasional.<ref name="Sejarah Fakultas Hukum">[
Pada tahun 2016 Fakultas Hukum Universitas Pattimura mendapatkan akreditasi A berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT NOMOR: 3290/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016.
|