Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox_Company
| company_name = BP - Tapera
| company_logo = <!--BPTapera.jpeg-->
| company_type = Lembaga Negara
| industry = [[Tabungan]]
Baris 8:
| homepage = tapera.go.id[https://www.tapera.go.id/]
}}
'''BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)''' (BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]], [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], Komisioner [[Otoritas Jasa Keuangan]], serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
 
'''BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)''' adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]], [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], Komisioner [[Otoritas Jasa Keuangan]], serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
 
TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.