Masjid Al-Atiiq: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
== '''Sejarah Masjid''' ==
Masjid ini oleh masyarakat disebut dengan nama Masjid Kauman Salatiga atau Masjid Al-Atiiq Kauman Salatiga. Masjid tertua kedua di Kota Salatiga memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan sejarah Perang Jawa atau Perang Diponegoro pada Tahun 1825-1830. Masjid dibangun sekitar tahun 1247 H/1832 M oleh Kyai Rono Sentiko/ Ki Rono Sentiko yang merupakan Abdi Ndalem Kraton Surakarta dan sekaligus Laskar Prajurit Pangeran Diponegoro ( hal ini berdasarkan dari tulisan di Mihrab Masjid). Masjid ini dulunya oleh Dinas Terkait akan dimasukkan dalam Situs Cagar Budaya sekitar tahun 2004-an. Namun, karena lamanya proses tersebut dan kurangnya edukasi terkait akan pentingnya sebuah sejarah, oleh pengurus Ta'mir dilakukan pembongkaran total bangunan masjid. Dalam sejarahnya Majid ini dahulu digunakan sebagai pusat keagamaan dan sebagai tempat untuk mengatur siasat perang.
 
Dalam sejarahnya Majid ini dahulu digunakan sebagai pusat keagamaan dan sebagai tempat untuk mengatur siasat perang.
 
=== Perang Jawa (1825-1830) ===
 
==== Pangeran Diponegoro ====
 
==== Sisi Religius Pangeran Diponegoro ====
 
==== Terjadinya Perang Jawa ====
 
=== Laskar Prajurit Diponegoro di Salatiga ===
Baris 132 ⟶ 122:
 
== '''Peran Masjid Dari Masa Ke Masa''' ==
asjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga merupakan masjid tertua di Kota Salatiga ini merupakan bagian dari sejarah penyebaran agama Islam di Kota Salatiga. Masjid ini di bangun pada saat Perang Diponegoro (1825-1830) pada tahun 1247 H atau 1832 M oleh seorang Laskar Prajurit Pangeran Diponegoro dan sekaligus abdi dalem Pangeran Pakubuwana VI. Sebagai bukti bahwa Masjid Besar Al-Atiiq Kauman Salatiga merupakan masjid tertua bisa di lihat di Mihrab tempat imam memimpin shalat.
 
Pada masa penjajahan Kolonial Belanda, Jepang sampai pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia, Masjid Besar Kauman Salatiga telah banyak memberikan sumbangsih kepada masyarakat di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang khususnya masyarakat yang beragama Islam. Karena pada saat itu Masjid Besar Kauman Salatiga digunakan sebagai tempat untuk memutus suatu perkara perdata Islam yakni peradilan Agama.
 
Pada masa Kolonial Belanda, Masjid Besar Kauman Salatiga merupakan tempat menyusun strategi perang pada Perang Jawa (1825-1830), kemudian setelah itu digunakan sebagai tempat peradilan agama.  Hal ini ditunjukkan dengan adanya penerbitan Pasal 134 ayat 2 IS (''Indische Staatsregaling'') yang dikeluarkan oleh pemerintahan Kolonial Belanda sebagai landasan formil untuk mengawasi kehidupan masyarakat Islam di bidang peradilan yaitu berdirinya ''Raad'' Islam '''''[1]''''', disamping itu pemerintah Kolonial Belanda mengintruksikan kepada para Bupati yang termuat dalam dalam ''staatblad'' tahun 1820 Nomor 22 yang menyatakan bahwa perselisihan mengenai pembagian warisan di kalangan masyarakat hendaknya diserahkan kepada Alim Ulama .[2]
 
Sejarah Peradilan Agama Salatiga  terus berjalan sampai tahun 1940, kantor yang ditempatinya masih di serambi Masjid Besar Kauman Salatiga dengan Ketua dan Hakim Anggotanya diambil dari alumnus Pondok Pesantren. Pegawai yang ada pada waktu itu ada 3 orang yakni, Kyai Salim sebagai Ketua; Kyai Abdul Mukti sebagai Hakim Anggota dan Kyai Muh. Sidiq sebagai Sekretaris merangkap Bendahara meliputi wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.[3]
 
Pada masa penjajahan Jepang, Masjid Besar Kauman Salatiga masih digunakan sebagai kantor pengadilan Agama Kota salatiga pada tahun 1942-1945. Pada masa penjajahan Jepang ini memang hanya sebentar karena pada saat itu Jepang dihadapkan dengan berbagai pertempuran.[4]
=== Masa Penjajahan ===
 
Pada masa Kemerdekaan serambi Masjid Besar Kauman Salatiga masih digunakan sebagai Peradilan Agama Kota Salatiga yakni pada tahun 1945 sampai sekitar tahun 1960an.[5] Pada tahun 1949 yang menjabat sebagai Ketua adalah Kyai Irsyam yang dibantu 7 pegawai.  Setelah kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 Masjid Besar Kauman Salatiga juga digunakan sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Semarang di Kota Salatiga sekitar pada tahun yang sama.[6]
=== Masa Kemerdekaan ===
 
Selain sebagai tempat Peradilan Agama, Masjid Besar Kauman Salatiga dahulu juga digunakan sebagai kantor Departemen Agama Kabupaten Semarang (sekarang: Kementerian Agama yang sebelumnya bernama Kantor Urusan Agama (KUA)). Kementerian Agama Kabupaten Semarang berdiri pada tahun 1974 dengan nama Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Semarang yang berlokasi di Salatiga. Pada saat itu, Kepala Kantor Perwakilan Depertemen Agama adalah Bapak KH. M. Bakrie Tolchah (Alm) yang juga merupakan pengelola Masjid Besar Kauman Salatiga. Kantor Perwakilan Depertemen Agama Kabupaten Semarang di salatiga ini menenpati area Masjid Besar Kauman Salatiga selama kurang lebih 3 tahun yakni sekitar tahun 1974 sampai dengan tahun 1976.
=== Masa Sekarang ===
 
=='''Galery Masjid'''==