Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah teks
menambah teks
Baris 3:
 
== Sejarah ==
[[Organisasi]] [[profesi]] advokat mulai berkembang dari kelompok-kelompok Advokat yang berorganisasi dalam suatu perkumpulan yang disebut ''Balie van Advocaten'' (perkumpulan Advokat). Perkumpulan ini dibentuk di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1963, Ketika [[Seminar Hukum Nasional]] diadakan di [[Universitas Indonesia]]. Setelah itu, sebuah perkumpulan baru yang bernama Persatuan Advokat Indonesia dan diiringi dengan pembentukan cabang-cabang Organisasi di daerah. Pada tanggal 30 Agustus 1964 di [[Kota Surakarta|Solo]], sebuah kongres advokat diadakan secara aklamasi. Pada kongres ini diresmikan lagi sebuah wadah advokat yang bernama Persatuan Advokat Indonesia. Organisasi ini menggantikan Persatuan Advokat Indonesia. Perintis Organisasi ini adalah para ahli Advokat, seperti [[Ali Sastroamidjojo]], [[Besar Koesoemo]], [[Sastromoeljono]], [[Mohamad Roem|Mohammad Roem]], [[Soejoedi]]. Pemerintah menyatukan Persatuan Advokat Indonesia dan berbagai Organisasi Advokat lainnya pada tahun 1980-an. Organisasi-organisasi tersebut dijadikan sebagai Organisasi tunggal yang dapat dikendalikan oleh [[Pemerintah]]. Organisasi-organisasi tersebut yaitu Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum, Forum Studi dan Komunikasi Advokat, Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, [[Bina Bantuan Hukum]], Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro. Pada tahun 1981, pada kongres Persatuan Advokat Indonesia sepakat untuk membentuk suatu [[Organisasi]] organisasi Advokat tunggal di Kota [[Kota Bandung|Bandung]], [[Jawa Barat]]. Sehingga pada tahun 1982 berdirilah sebuah organisasi yang bernama Persatuan Advokat Indonesia. Persatuan Advokat Indonesia menerbitkan surat edaran pada tanggal 15 September 1984 dalam rangka pengadaan [[Musyawarah]] Nasional Advokat. Surat ini berisi tuntutan untuk membentuk organisasi tunggal advokat dan meningkatkan kerja sama diantara para anggotanya. Sebuah organisasi bernama Ikatan Advokat Indonesia berhasil didirikan pada tanggal 10 November 1985. Meskipun organisasi ini telah dibentuk, tetapi Persatuan Advokat Indonesia tidak dibubarkan. Persatuan Advokat Indonesia tetap ada akan tetapi menjadi bagian dari [[Demisioner]] Ikatan Advokat Indonesia.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://www.yogyapos.com/berita-quo-vadis-organisasi-advokat-sebuah-renungan-akhir-tahun--m-syafei-sh-msi-1420|title=Quo Vadis Organisasi Advokat, Sebuah Renungan Akhir Tahun M Syafei SH MSi {{!}} Yogya Pos {{!}} yogyapos.com|website=Yogya Pos|language=id|access-date=2020-06-15}}</ref>
 
Organisasi Ikatan Advokat Indonesia hanya bertahan sementara. Perpecahan terjadi karena sekelompok pengurus Ikatan Advokat Indonesia tidak menyetujui kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia. Pelaksanaan Kongres di Hoel Horison, Jakarta pada tahun 1990 menjadi puncak perpecahan dari organisasi Ikatan Advokat Indonesia, setelah itu sebagian dari anggota Ikatan Advokat [[Indonesia]] keluar dari [[organisasi]] dan mendirikan sebuah organisasi baru yang bernama [[Asosiasi]] Advokat Indonesia. Perkembangan organisasi advokat dimulai sejak tahun 1987, ditandai dengan pemberian izin oleh Pemerintah untuk mendirikan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia. Tujuannya sebagai tempat perkumpulan bagi [[Pengacara]] Praktek. Pada tahun 1988 Sejumlah [[Pengacara|Konsultan Hukum]] telah mendirikan sebuah Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia untuk membedakan antara Konsultan Hukum dengan Pekerjaan Hukum lainnya. Setelah itu, sejumlah Konsultan Hukum memiliki tekad yang percaya diri untuk mendirikan sebuah organisasi yang bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.<ref name=":1" />