Pelayanan kesehatan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 12:
== Cakupan kesehatan menyeluruh ==
{{see also|Pelayanan kesehatan menyeluruh}}
Pada 2010, diperkirakan 56% orang Indonesia, terutama [[pegawai negeri sipil]], penduduk berpenghasilan rendah, dan mereka yang ditanggung oleh swasta memiliki beberapa bentuk [[asuransi kesehatan]]. Angka ini diharapkan mencapai 100% pada tahun 2019, setelah [[BPJS Kesehatan]] sebagai penyelenggara [[Sistem Jaminan SosialKesehatan Nasional]] (JKN) diluncurkan pada tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan gratis untuk semua pelayanan rawat inap di rumah sakit dasar (kelas 3).<ref>{{Cite web|url=https://www.thejakartapost.com/news/2011/05/02/analysis-indonesia-the-health-nation.html|title=Analysis: Indonesia: The health of the nation|date=2 Mei 2011|access-date=17 Juni 2020|website=The Jakarta Post|last=Franken|first=Josh}}</ref>
 
Secara tradisional, penyediaan pelayanan kesehatan di Indonesia terbagi-bagi, dengan asuransi swasta tersedia bagi mereka yang mampu membayarnya, cakupan kesehatan dasar bagi masyarakat yang paling miskin, dan [[lembaga swadaya masyarakat]] (LSM) yang bekerja di bidang khusus memberikan layanan kepada mereka yang tidak dicakup oleh program publik atau swasta. Pada Januari 2014, pemerintah meluncurkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebuah program untuk menerapkan [[pelayanan kesehatan menyeluruh]]. PengeluranPengeluaran pemerintah untuk pelayanan kesehatan diharapkan akan meningkat sebesarmenjadi 12% per tahun dan mencapai US$ 46 miliar per tahun pada 2019.<ref>{{cite book|last1=Britnell|first1=Mark|title=In Search of the Perfect Health System|date=2015|publisher=Palgrave|location=London|isbn=978-1-137-49661-4|page=47}}</ref> Pada Maret 2015, Kartu BPJS Kesehatan berubah nama menjadi [[Kartu Indonesia Sehat]] (KIS).<ref>{{Cite web|url=https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/02/18/njyuxa-kartu-bpjs-kesehatan-bersalin-nama-jadi-kis|title=Kartu BPJS Kesehatan Bersalin Nama Jadi KIS|date=18 Februari 2015|access-date=17 Juni 2020|website=Republika|last=Novia|first=Dyah Ratna Meta}}</ref> Semua penduduk diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pesertanya dibagi menjadi empat kelompok, yaitu pekerja penerima upah (PPU), penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).<ref>{{Cite web|url=https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/11|title=Peserta|date=9 Juni 2020|access-date=17 Juni 2020|website=BPJS Kesehatan}}</ref> Peserta mandiri terdiri atas PPU, PBPU, dan BP, dengan iuran peserta mandiri pada bulan Juli-Desember 2020 yaitu kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp25.500 (Rp42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp16.500).<ref>{{Cite web|url=https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/16/093100365/menilik-sejarah-bpjs-kesehatan-kapan-dilahirkan-hingga-besaran-iurannya?page=all#page2|title=Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...|date=16 Mei 2020|access-date=17 Juni 2020|website=Kompas}}</ref>
 
== Referensi ==