Aliansi Masyarakat Adat Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambah kategori ''Keanggotaan"
k menambah teks
Baris 6:
 
== Pendirian ==
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara merupakan [[organisasi]] [[masyarakat adat]] yang didirikan 17 Maret 1999 di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]. Kantor pusat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terletak di Jalan Tebet Tim Nomor 11, [[Kota Administrasi Jakarta Selatan]].<ref>{{Cite web|url=https://komunita.id/listing/aliansi-masyarakat-adat-nusantara/|title=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara|website=Komunitas Indonesia|language=en-US|access-date=2020-06-17}}</ref> Anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terdiri dari berbagai [[komunitas]] masyarakat adat yang berasal dari berbagai daerah di [[Indonesia]].<ref name=":0" />
 
== Keanggotaan ==
Pada [[Kongres Masyarakat Adat Nusantara II]]I ditetapkan bahwa Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara hanya akan beranggotakan [[komunitas]]-komunitas [[masyarakat adat]] dari seluruh [[Indonesia]]. Sebelumnya, anggota Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara terdiri atas komunitas-komunitas dan [[organisasi]]-organisasi masyarakat adat. Penyatuan dilakukan terhadap organisasi-organisasi masyarakat adat yang sebelumnya telah menjadi anggota dari Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara. Persatuan ini kemudian diberi tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara III. Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara menetapkan bahwa para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah harus berasal dari organisasi-organisasi yang telah disatukan sebelumnya. Penetapan ini dilakukan pada tahun 2007. Para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah berkewajiban memberikan pembelaan dan pelayanan kepada seluruh komunitas adat yang tergabung sebagai anggota dari Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara.<ref name=":3" />
== Kegiatan ==
[[Wilayah]] kegiatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara adalah di [[Sumatra|Sumatera]], [[Kalimantan]], [[Sulawesi]], [[Kepulauan Nusa Tenggara]], [[Maluku]], dan [[Papua]]. Di Sumatera, wilayah kerja Aliansi Masyarakat Adat Nusantara meliputi [[Aceh|Provinsi Naggroe Aceh Darussalam]], [[Sumatra Utara|Provinsi Sumatera Utara]] dan [[Lampung|Provinsi Lampung]]. Di Kalimantan, wilayah kerjanya meliputi [[Kalimantan Tengah|Provinsi Kalimantan Tengah]], [[Kalimantan Selatan|Provinsi Kalimantan Selatan]], [[Kalimantan Timur|Provinsi Kalimantan Timur]] dan [[Kalimantan Barat|Provinsi Kalimantan Barat]]. Di Sulawesi, wilayah kerjanya meliputi [[Sulawesi Tengah|Provinsi Sulawesi Tengah]] dan [[Sulawesi Tenggara|Provinsi Sulawesi Tenggara]]. Di Kepulauan Nusa Tenggara, wilayah kerjanya meliputi [[Nusa Tenggara Timur|Provinsi Nusa Tenggara Timur]] dan [[Nusa Tenggara Barat|Provinsi Nusa Teggara Barat]]. Di Maluku, wilayah kerjanya hanya di [[Maluku|Provinsi Maluku]], sedangkan di Papua, wilayah kerjanya hanya di [[Papua|Provinsi Papua]]. Dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dan saling berbagi [[informasi]] dengan [[Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat]], [[Baileo Maluku]], dan [[International Workgroup on Indigenous Affairs]].<ref name=":2" />
 
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara aktif mendukung kegiatan [[intervensi]] terhadap berbagai [[kebijakan]] di tingkat [[mancanegara]] dan nasional. Selain itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga aktif membangun persatuan [[global]] di antara sesama [[masyarakat adat]] dari berbagai [[negara]]. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terlibat sebagai [[juru bicara]] dalam proses-proses perundingan internasional yang berhubungan dengan [[keanekaragaman hayati]], [[pembangunan berkelanjutan]], [[perubahan iklim]] dan pengembangan [[Standar teknis|standar]] [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] masyarakat adat.<ref name=":0" />
 
=== Perancangan perundang-undangan ===
[[Wilayah]] kegiatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara adalah di [[Sumatra|Sumatera]], [[Kalimantan]], [[Sulawesi]], [[Kepulauan Nusa Tenggara]], [[Maluku]], dan [[Papua]]. Di Sumatera, wilayah kerja Aliansi Masyarakat Adat Nusantara meliputi [[Aceh|Provinsi Naggroe Aceh Darussalam]], [[Sumatra Utara|Provinsi Sumatera Utara]] dan [[Lampung|Provinsi Lampung]]. Di Kalimantan, wilayah kerjanya meliputi [[Kalimantan Tengah|Provinsi Kalimantan Tengah]], [[Kalimantan Selatan|Provinsi Kalimantan Selatan]], [[Kalimantan Timur|Provinsi Kalimantan Timur]] dan [[Kalimantan Barat|Provinsi Kalimantan Barat]]. Di Sulawesi, wilayah kerjanya meliputi [[Sulawesi Tengah|Provinsi Sulawesi Tengah]] dan [[Sulawesi Tenggara|Provinsi Sulawesi Tenggara]]. Di Kepulauan Nusa Tenggara, wilayah kerjanya meliputi [[Nusa Tenggara Timur|Provinsi Nusa Tenggara Timur]] dan [[Nusa Tenggara Barat|Provinsi Nusa Teggara Barat]]. Di Maluku, wilayah kerjanya hanya di [[Maluku|Provinsi Maluku]], sedangkan di Papua, wilayah kerjanya hanya di [[Papua|Provinsi Papua]]. Dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dan saling berbagi [[informasi]] dengan [[Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat]], [[Baileo Maluku]], dan [[International Workgroup on Indigenous Affairs]].<ref name=":2" />
Di [[Indonesia]], Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah meminta [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dan para aparat keamanan untuk memastikan rasa aman bagi para [[masyarakat adat]]. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga meminta negara Indonesia untuk memberikan pengakuan dan perlindungan secara efektif terhadap hak-hak masyarakat adat.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.tempo.co/read/1237987/aman-kecam-pengepungan-asrama-mahasiswa-papua-oleh-polisi|title=AMAN Kecam Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Oleh Polisi|last=Persada|first=Syailendra|date=2019-08-20|website=Tempo|language=en|access-date=2020-06-17}}</ref> Oleh karenanya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera membuat Undang-Undang Masyarakat Adat untuk mengatasi secara menyeluruh berbagai persoalan masyarakat adat di Indonesia.<ref>{{Cite web|url=https://kompas.id/baca/nusantara/2019/11/29/bertahun-tahun-dibahas-uu-masyarakat-adat-diharapkan-segera-terwujud/|title=Bertahun-tahun Dibahas, UU Masyarakat Adat Diharapkan segera Terwujud|date=2019-11-29|website=Kompas.id|language=en-US|access-date=2020-06-17}}</ref> Undang-undang ini penting untuk mengatur hak atas wilayah adat, budaya spiritual, perempuan adat, serta pemuda adat.<ref>{{Cite web|url=https://tirto.id/aman-minta-pemerintah-dpr-tak-beri-stigma-masyarakat-adat-em8S|title=AMAN Minta Pemerintah & DPR Tak Beri Stigma Masyarakat Adat|last=Alaidrus|first=Fadiyah|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-06-17}}</ref> Selain itu, undang-undang tersebut juga berguna dalam administrasi kependudukan.<ref>{{Cite web|url=https://tirto.id/visi-misi-jokowi-prabowo-dinilai-belum-perhatikan-masyarakat-adat-de2o|title=Visi Misi Jokowi & Prabowo Dinilai Belum Perhatikan Masyarakat Adat|last=Alaidrus|first=Fadiyah|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-06-17}}</ref>
 
=== Studi ekonomi ===
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga telah melakukan kegiatan percontohan penerapan penyediaan akses [[energi]] di [[Boafeo, Maukaro, Ende|Boafeo]], [[Nusa Tenggara Timur]]. Dalam melaksanakan kegiatan ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dengan [[Catholic International Development Charity]], [[International Institute for Environment and Development]], dan [[Institute for Essential Services Reform]]. Penyediaan akses energi dilakukan dengan melibatkan masyarakat untuk merancang penyediaan energi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong aktivitas yang produktif, dan meningkatkan [[kesejahteraan]] masyarakat. Selain itu, dirikan pula sebuah Sekolah Solar dengan tujuan untuk meningkatkan [[kualitas]] [[pendidikan]]. Selain itu, para [[guru]] juga menerima [[pelatihan]] kedewasaan dan diberikan pengetahuan mengenai [[Metode ilmiah|metode]] [[Belajar|pembelajaran]] yang interaktif.<ref>{{Cite web|url=http://iesr.or.id/v2/tag-content/aliansi-masyarakat-adat-nusantara/|title=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Archives|website=IESR|language=id-ID|access-date=2020-06-17}}</ref>
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara melakukan kegiatan studi [[ekonomi]] tentang pengelolaan [[sumber daya alam]] yang berkelanjutan di beberapa wilayah masyarakat adat. Ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat adat dalam mengatur perekonomian dan hak-haknya bagi para penentu kebijakan pembangunan. Studi ini merupakan [[Belajar|pembelajaran]] untuk memperoleh gambaran dan memperkirakan [[kinerja]] dan [[kontribusi]] ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat adat.. Selain itu, studi ini dilakukan untuk memberitahukan kepada para pembuat [[kebijakan]] dan perencana pembangunan, bahwa mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak ekonominya merupakan bentuk dukungan terhadap rencana [[pemerintah Indonesia]] untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan dan berkeadilan.<ref>{{Cite web|url=http://www.aman.or.id/2018/04/undang-undang-masyarakat-adat-meletakkan-kembali-hubungan-masyarakat-adat-dan-negara/|title=Undang-Undang Masyarakat Adat Meletakkan Kembali Hubungan Masyarakat Adat dan Negara|date=2018-04-24|website=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara|language=id-ID|access-date=2020-06-17}}</ref>
 
=== Penguatan masyarakat ===
== Keanggotaan ==
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah bekerja sama dengan berbagai [[lembaga]] [[swasta]] untuk mendukung kegiatan-kegiatannya. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dengan [[Jaringan Radio Komunitas Indonesia]] dalam rangka penguatan masyarakat adat melalui [[radio komunitas]]. Selanjutnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan [[Sajogyo Institute]] menyetujui kerja sama dalam [[penelitian]] dan [[dokumentasi]] tentang masalah-masalah [[pertanian]] di [[masyarakat adat]]. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan [[LifeMosaic]] juga bekerja sama dalam rangka mendukung gerakan pengakuan [[hak]] atas wilayah dan [[sumber daya alam]] masyarakat adat melalui [[produksi]] dan pembagian perangkat [[video]]. Inisiatif bersama dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan [[Greenpeace|GreenPeace]] untuk mendorong penggunaan [[energi terbarukan]] di kawasan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan [[Lampu jalan|penerangan jalan]] bagi masyarakat-masyarakat adat di kawasan terpencil. Selain itu, ini dilakukan untuk mendesak pemerintah agar segera memastikan keadilan [[energi]], dan mengurangi penggunaan energi [[fosil]].<ref name=":4">{{Cite web|url=http://www.aman.or.id/mou/|title=Nota Kesepahaman AMAN|website=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara|language=id-ID|access-date=2020-06-17}}</ref>
Pada [[Kongres Masyarakat Adat Nusantara II]]I ditetapkan bahwa Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara hanya akan beranggotakan [[komunitas]]-komunitas [[masyarakat adat]] dari seluruh [[Indonesia]]. Sebelumnya, anggota Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara terdiri atas komunitas-komunitas dan [[organisasi]]-organisasi masyarakat adat. Penyatuan dilakukan terhadap organisasi-organisasi masyarakat adat yang sebelumnya telah menjadi anggota dari Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara. Persatuan ini kemudian diberi tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara III. Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara menetapkan bahwa para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah harus berasal dari organisasi-organisasi yang telah disatukan sebelumnya. Penetapan ini dilakukan pada tahun 2007. Para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah berkewajiban memberikan pembelaan dan pelayanan kepada seluruh komunitas adat yang tergabung sebagai anggota dari Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara.<ref name=":3" />
 
Selain dengan lembaga swasta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga menjalin kerja sama dengan lembaga [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]]. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan [[Badan Pertanahan Nasional]] telah bekerja sama dalam peningkatan peran masyarakat adat dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Selain itu, Aliansi Masyarakart Adat Nusantara dan [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup]] telah bekerja sama dalam meningkatkan peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan [[lingkungan hidup]].<ref name=":4" /> Dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga bekerja sama dan saling berbagi [[informasi]] dengan [[Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat]], [[Baileo Maluku]], dan [[International Workgroup on Indigenous Affairs]].<ref name=":2" />
 
=== Penyediaan akses energi ===
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga telah melakukan kegiatan percontohan penerapan penyediaan akses [[energi]] di [[Boafeo, Maukaro, Ende|Boafeo]], [[Nusa Tenggara Timur]]. Dalam melaksanakan kegiatan ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dengan [[Catholic International Development Charity]], [[International Institute for Environment and Development]], dan [[Institute for Essential Services Reform]]. Penyediaan akses energi dilakukan dengan melibatkan masyarakat untuk merancang penyediaan energi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong aktivitas yang produktif, dan meningkatkan [[kesejahteraan]] masyarakat. Selain itu, dirikan pula sebuah Sekolah Solar dengan tujuan untuk meningkatkan [[kualitas]] [[pendidikan]]. Selain itu, para [[guru]] juga menerima [[pelatihan]] kedewasaan dan diberikan pengetahuan mengenai [[Metode ilmiah|metode]] [[Belajar|pembelajaran]] yang interaktif.<ref>{{Cite web|url=http://iesr.or.id/v2/tag-content/aliansi-masyarakat-adat-nusantara/|title=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Archives|website=IESR|language=id-ID|access-date=2020-06-17}}</ref>
 
== Referensi ==