Insiden Zakat Pasuruan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 32:
# Siti Khotijah (Rejosokidul, Kabupaten Pasuruan)
# Tumiati (Tosari, Kabupaten Pasuruan)
 
 
Setelah itu panitia pelaksana zakat beserta keluarga '''Haji Syaikhon''' dibawa ke Polresta [[Pasuruan]] untuk dimintai keterangan. Akhirnya ketua panitia zakat, [[H. Ahmad Farouk]] yang juga anak dari '''Haji Syaikhon''' ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal [[16 September|16]] [[September]] [[2008]] atas [[Insiden Pasuruan]] yang menewaskan 21 orang karena tidak melapor kegiatan pembagian zakat kepada instansi [[pemerintahan]] dan [[sosial]] seperti dari pihak [[RT]]/[[RW]], [[kelurahan]], dan [[kecamatan]]. Selain itu keluarga '''Haji Syaikhon''' juga idak berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan kegiatan zakat dan melakukan kegiatan "Liar" tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.
Baris 38 ⟶ 37:
[[Majelis Ulama Indonesia]] menetapkan bahwa cara pemberian [[zakat]] ala '''Haji Syaikhon''' atau dinamakan '''Zakat Saikon''' [[haram]] hukumnya karena telah menimbulkan korban jiwa.
 
== RefensiReferensi ==
* [http://www.liputan6.com/news/?id=165255&c_id=7/ Saling desak saat pembagian zakat, 21 tewas]
* [http://www.detiknews.com/read/2008/09/15/155119/1006537/10/21-tewas-dan-16-orang-luka-luka/ 21 tewas, 16 luka-luka]