Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pranala luar: update situs web |
|||
Baris 139:
* lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
* lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pendidikan diatur melalui Peraturan [[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] Nomor 73 Tahun 2013<ref>
=== Penyetaraan capaian pembelajaran melalui pelatihan kerja/pengalaman kerja dengan jenjang KKNI ===
|