Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mufti Nasution (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Yudanta929 (bicara | kontrib)
k Menautkan ke halaman Prof Soediman
Baris 93:
Pada masa pendudukan [[Jepang]] ([[1942]]-[[1945]]) Rechtshogeschool ditutup dan baru dibuka kembali pada tahun [[1946]] dengan nama Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen sebagai bagian dari [[Nood-Universiteit van Nederlandsch Indie|Nood-Universiteit van Indonesië]] (dibuka [[21 Januari]] [[1946]]). Lembaga pendidikan tinggi ini didirikan oleh pemerintahan [[:en:Netherlands' Indies Civil Administration|Netherlands Indies Civil Administration]] ([[NICA]]).
 
Pemerintah [[Republik Indonesia]] telah mendirikan lembaga pendidikan tingginya sendiri lima bulan sebelum itu dengan nama Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia yaitu pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]]. Lembaga ini pada mulanya terdiri atas empat fakultas, yaitu Kedokteran, Farmasi, Hukum dan Sastra. Meskipun sebagian dari kegiatan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia ini dialihkan ke luar Jakarta (ke daerah R.I. yang berpusat di Yogyakarta) tetapi sebagian besar kegiatan masih berada di [[Jakarta]] di bawah pimpinan antara lain: [[Sarwono Prawirohardjo|Prof. dr. Sarwono Prawirohardjo]], [[Sutomo Tjokronegoro|Prof. dr. Sutomo Tjokronegoro]], [[Slamet Iman Santoso|Prof. dr. Slamet Iman Santoso]] dan [[SudirmanSoediman Kartohadiprodjo|Prof. Mr. SudimanSoediman Kartohadiprodjo]].
 
Dengan adanya pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal [[27 Desember]] [[1949]], maka pada tanggal [[30 Januari]] [[1950]] telah dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950, yang memberi kewenangan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan bagi pembinaan lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.