Wadiah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan tata letak; isi belum selesai diperbaiki |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Dalam bidang [[ekonomi syariah]], '''
# ''
Dalam pelaksanaannya, wadiah dapat dibagi menjadi dua.▼
# ''
▲# ''Wadiah Yad Amanah''{{br}}Si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
▲# ''Wadiah Yad Ḍamanah''{{br}}Si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
Kata ''
#Imam Hanafi : تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة (mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat)
▲== Definisi ==
#Syekh Syihab ad-Din al-Qalyubi dan Syekh Umairah : Wadi'ah adalah benda yang diletakkan pada orang lain untuk dipeliharanya
▲; Hasbi Ashidiqi:''Wadiah adalah [[akad]] yang intinya meminta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.''
▲; Addris Ahmad:''Titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.''
▲; Pendapat tokoh-tokoh ekonomi perbankan:''Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.''
#{{quote▼
▲== Hukum ==
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا''' وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا'''<br>'''Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya''', dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.<br>(Q.S. an-Nisa (4) : 58)
▲Pengertian wadiah menurut bahasa adalah ''meninggalkan'' atau ''meletakkan'', yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Pengertian wadiah menurut istilah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
▲{{quote
}}
#{{quote
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ '''فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ''' ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ<br>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). '''Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya,''' dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.<br>(Q.S. al-Baqarah (4) : 283)
}}
#{{quote
}}
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun
Karena
Namun,
▲[[Ijmak]] para ulama menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
▲=== Rukun ===
# ''
# ''Wadiah Yad
▲* ''Muwaddi’'' (orang yang menitipkan)
#* ''Wadii’''
▲* Wadiah (barang yang dititipkan)
▲* ''Shighat'' (ijab dan kabul)
#* Jika ''wadii’'' tidak mau menyerahkan barang ketika diminta ''muwaddi’'', ia harus menanggung jika barang itu rusak
▲=== Syarat rukun ===
▲Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini, persyaratan itu mengikat kepada ''muwaddi’'', ''wadii’'', dan wadiah. ''Muwaddi’'' dan ''wadii’'' mempunyai persyaratan yang sama, yaitu harus [[balig]], berakal, dan dewasa. Sementara wadiah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata.
▲=== Sifat akad ===
▲Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, pemberian pertolongan itu adalah hak dari ''wadii’''. Kalau ia tidak mau, tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
▲Namun, kalau ''wadii’'' mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, akad wadiah ini berubah menjadi akad sewa (ijarah) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya, ''wadii’'' harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu, ''wadii’'' tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.
▲== Jenis-jenis ==
▲# ''Wadiah Yad Amanah''{{br}}Pada keadaan ini, barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi ''wadii’'' untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
▲# ''Wadiah Yad Ḍamanah''{{br}}''Wadii’'' harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah oleh sebab-sebab berikut ini.
▲#* ''Wadii’'' menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
▲#* ''Wadii’'' meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
▲#* Barang titipan dimanfaatkan.
▲#* ''Wadii’'' bepergian dengan membawa barang titipan.
▲#* Jika ''wadii’'' tidak mau menyerahkan barang ketika diminta ''muwaddi’'', ia harus menanggung jika barang itu rusak.
▲#* Wadiah dicampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
▲== Lihat juga ==
* [[Ekonomi syariah]]
* [[Perbankan syariah]]
Baris 67 ⟶ 52:
* [[Mudharabah]]
* [[Murabahah]]
{{Islam-stub}}
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]
|