Wadiah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
S Rifqi (bicara | kontrib)
perbaikan tata letak; isi belum selesai diperbaiki
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Dalam bidang [[ekonomi syariah]], '''wadiah''wadi'ah''''' adalah titipan [[nasabah]] yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. [[Bank]] bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
 
# ''Wadiah'''Wadi'ah Yad al-Amanah''{{br}}Si''' penerima: titipanbank tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipanbank dalam memelihara titipan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, wadiah dapat dibagi menjadi dua.
# ''Wadiah'''Wadi'ah Yad Ḍamanahadh-Ḍhamanah'''''{{br}}Si penerima: titipanbank dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknyanasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala siapabila pemiliknasabah menghendakinya.mengkehendakinya
# ''Wadiah Yad Amanah''{{br}}Si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
# ''Wadiah Yad Ḍamanah''{{br}}Si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
 
Kata ''wadiahwadi'ah'' berasal dari '''''wada’asy syai-a''''', yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang (nasabah) tinggalkan pada orangpihak lain (bank) agar dijaga disebut wadiah''wadi'ah'', karena diaorang tersebut meninggalkannya padakepada orangpihak yang sanggup menjaganya. Secara harfiah, wadiah''wadi'ah'' dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
== Definisi ==
 
#Imam Hanafi : تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة (mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat)
== Definisi ==
;#Imam MadzhabHambali, Imam Syafi'i, dan Imam Maliki Hanafi:<span lang="ar">تسليطتوكيل الغير علىفي حفظ مالهمملوك صارحاعلى أووجه دلالة</span>{{br}}''mengikutمخصوص sertakan(mewakilkan orang lain dalamuntuk memelihara harta baiktertentu dengan ungkapancara yang jelas maupun isyarat''tertentu)
; #Hasbi Ashidiqi : ''Wadi'ah''Wadiah adalah [[akad]] yang intinya meminta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.''
; Madzhab Hambali, Syafi'i, dan Maliki:<span lang="ar">توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص</span>{{br}}''mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu''
#Syekh Syihab ad-Din al-Qalyubi dan Syekh Umairah : Wadi'ah adalah benda yang diletakkan pada orang lain untuk dipeliharanya
; Hasbi Ashidiqi:''Wadiah adalah [[akad]] yang intinya meminta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.''
; Syekh Syihab#Ibrahim al-DinBajuri al-Qalyubi: dan Syekh Umairah:''WadiahWadi'ah'' adalah bendaakad yang diletakkan pada orang laindilakukan untuk dipeliharanya.''penjagaan
; #Addris Ahmad : ''Wadi'ah''Titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supayaagar barang itu dijaga baiksebaik-baik.''baiknya
; Ibrahim al-Bajuri:''Wadiah adalah akad yang dilakukan untuk penjagaan.''
; #Pendapat tokoh-tokoh ekonomi perbankan : ''Wadi'ah''Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.''
; Addris Ahmad:''Titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.''
== Hukum ==
; Pendapat tokoh-tokoh ekonomi perbankan:''Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.''
Pengertian wadiah menurutMenurut bahasa, ''wadi'ah'' adalah ''meninggalkan'' atau ''meletakkan'', yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Pengertian wadiahSedangkan, menurut istilah, ''wadi'ah'' adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
 
#{{quote
== Hukum ==
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا''' وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا'''<br>'''Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya''', dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.<br>(Q.S. an-Nisa (4) : 58)
Pengertian wadiah menurut bahasa adalah ''meninggalkan'' atau ''meletakkan'', yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Pengertian wadiah menurut istilah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
 
{{quote
| text=''Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, ….''
| source=Al-Qur'an Surah An-Nisa' (4): 58
}}
#{{quote
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ '''فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ''' ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ<br>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). '''Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya,''' dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.<br>(Q.S. al-Baqarah (4) : 283)
| text=''… hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.''
| source=Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2): 283
}}
#{{quote
| text=''Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu.''<br>(H.R. Abu Daud No. 3535 dan at-Tirmidzi no. 1624, hasan shahih)
| author=Rasul Muhammad saw.
| source=H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi
}}
[[Ijmak]]Ijma' para ulama menyepakati akad wadiahwadi'ah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah (Q.S. al-Baqarah (2) : 283).
=== Rukun ===
* #''Muwaddi’'' (orang yang menitipkan)
#* ''Wadii’'' menitipkan barang kepada (orang lain yang tidak biasa dititipi barang.)
* Wadiah#''Wadi'ah'' (barang yang dititipkan)
* #''Shighat'' (ijab dan kabul)
=== Syarat rukun ===
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiahwad'iah. Dalam hal ini, persyaratan itu mengikat kepada ''muwaddi’'' (nasabah), ''wadii’'' (bank), dan wadiah''wadi'ah'' (barang). ''Muwaddi’'' dan ''wadii’'' mempunyai persyaratan yang sama, yaitu harus [[balig]]baligh, berakal, dan dewasa. Sementara wadiahwadi'ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata.
=== Sifat akad ===
Karena wadiah''wadi'ah'' termasuk akad yang tidak lazim, kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah''wadi'ah'' terdapat unsur permintaan tolong, pemberian pertolongan itu adalah hak dari ''wadii’''. Kalau ia tidak maumengkehendakinya, tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
 
Namun, kalauapabila ''wadii’'' mengharuskan pembayaran, semacamseperti biaya administrasi misalnya, akad wadiah''wadi'ah'' ini berubah menjadi akad sewa (''ijarah'') dan mengandung unsur kelaziman. Artinya, ''wadii’'' harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu, ''wadii’'' tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena diaia sudahtelah dibayar.
[[Ijmak]] para ulama menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
== Jenis-jenis ==
 
Dalam pelaksanaannya, wadiah''wadi'ah'' dapat dibagi menjadi dua., yaitu :
=== Rukun ===
# ''WadiahWadi'ah Yad al-Amanah''{{br}}. Pada keadaan ini, barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi ''wadii’'' untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
Terdapat empat rukun wadiah.
# ''Wadiah Yad Ḍamanahadh-Ḍhamanah''{{br}}. ''Wadii’'' harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah''wadi'ah'' oleh sebab-sebab berikut ini. :
* ''Muwaddi’'' (orang yang menitipkan)
#* ''Wadii’'' (menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang)
#* ''Wadii’'' meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
* Wadiah (barang yang dititipkan)
#* Barang titipan dimanfaatkan.
* ''Shighat'' (ijab dan kabul)
#* ''Wadii’'' bepergian dengan membawa barang titipan.
 
#* Jika ''wadii’'' tidak mau menyerahkan barang ketika diminta ''muwaddi’'', ia harus menanggung jika barang itu rusak.
=== Syarat rukun ===
#* Wadiah''Wadi'ah'' dicampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini, persyaratan itu mengikat kepada ''muwaddi’'', ''wadii’'', dan wadiah. ''Muwaddi’'' dan ''wadii’'' mempunyai persyaratan yang sama, yaitu harus [[balig]], berakal, dan dewasa. Sementara wadiah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata.
== Lihat juga =pula=
 
=== Sifat akad ===
Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, pemberian pertolongan itu adalah hak dari ''wadii’''. Kalau ia tidak mau, tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
 
Namun, kalau ''wadii’'' mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, akad wadiah ini berubah menjadi akad sewa (ijarah) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya, ''wadii’'' harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu, ''wadii’'' tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.
 
== Jenis-jenis ==
Dalam pelaksanaannya, wadiah dapat dibagi menjadi dua.
# ''Wadiah Yad Amanah''{{br}}Pada keadaan ini, barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi ''wadii’'' untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
# ''Wadiah Yad Ḍamanah''{{br}}''Wadii’'' harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah oleh sebab-sebab berikut ini.
#* ''Wadii’'' menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
#* ''Wadii’'' meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
#* Barang titipan dimanfaatkan.
#* ''Wadii’'' bepergian dengan membawa barang titipan.
#* Jika ''wadii’'' tidak mau menyerahkan barang ketika diminta ''muwaddi’'', ia harus menanggung jika barang itu rusak.
#* Wadiah dicampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
 
== Lihat juga ==
* [[Ekonomi syariah]]
* [[Perbankan syariah]]
Baris 67 ⟶ 52:
* [[Mudharabah]]
* [[Murabahah]]
 
 
{{Islam-stub}}
 
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]