Wadiah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 22:
}}
{{quote|
'''Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu''' dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu.<br>(H.R. Abu Daud No. 3535 dan at-Tirmidzi no. 1624, hasan shahih)
}}
Ijma' para ulama menyepakati akad wadi'ah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah (Q.S. al-Baqarah (2) : 283).