Wadiah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 31:
#''Wadi'ah'' (barang yang dititipkan)
#''Shighat'' (ijab dan kabul)
==Syarat rukun==
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wad'iah. Dalam hal ini, persyaratan itu mengikat kepada ''muwaddi’'' (nasabah), ''wadii’'' (bank), dan ''wadi'ah'' (barang). ''Muwaddi’'' dan ''wadii’'' mempunyai persyaratan yang sama, yaitu harus baligh, berakal, dan dewasa. Sementara wadi'ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata.
=Sifat akad=
Karena ''wadi'ah'' termasuk akad yang tidak lazim, kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam ''wadi'ah'' terdapat unsur permintaan tolong, pemberian pertolongan itu adalah hak dari ''wadii’''. Kalau ia tidak mengkehendakinya, tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
|