Wadiah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 11:
#Syekh Syihab ad-Din al-Qalyubi dan Syekh Umairah : ''Wadi'ah'' adalah benda yang diletakkan pada orang lain untuk dipeliharanya
#Ibrahim al-Bajuri : ''Wadi'ah'' adalah akad yang dilakukan untuk penjagaan
#Addris Ahmad : ''Wadi'ah'' adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang agar barang itutersebut dijaga sebaik-baiknya
#Pendapat tokoh-tokoh ekonomi perbankan : ''Wadi'ah'' adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut