Suku Tolare: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k regexp replacement(s), replaced: Ada kalanya → Adakalanya
Baris 34:
Pola pemilihan lahan dengan pola warisan diakui masyarakat setempat telah berkembang menjadi [[hukum adat]] yang disepakati bersama. Pola kepemilikan lahan yang sah dan diatur dalam hukum adat dengan demikian adalah melalui warisan<ref>http://www.worldagroforestry.org/sea/Publications/files/workingpaper/WP0042-04.pdf</ref>. Lahan pertanian yang diwariskan oleh orang tua kepada anaknya dengan demikian menjadi hak ahli waris atau hak milik anak. Namun demikian, pengelolaan lahan [[pertanian]] tersebut dapat dikelola oleh orang lain (bukan ahli waris) sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan yang ada.<ref name=":0" />
 
Dalam proses pengelolaan lahan sendiri, Suku Tolare tidak terlalu mengeksploitasi lahan pertaniannya. Mereka mengelola lahan dengan cukup bijak, dengan tidak terus menerus mengelolanya. Ada kalanyaAdakalanya mereka meninggalkan [[lahan]] dengan maksud untuk mengembalikan masa kesuburan lahan tersebut.
 
== Referensi ==