Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
Baris 17:
Berdasarkan Keputusan [[DPRD Provinsi]] DIY nomor 11/K/DPRD/1961 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY, diputuskan untuk mendirikan Bank Pembangunan Daerah, serta persetujuan [[DPRD]] no. 12/K/DPRD/1961 tentang memberi kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY untuk mengusahakan modal sebesar Rp. 2.5000.000,- guna mendirikan Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY). Kemudian dibuatlah akte pendirian [[Perseroan Terbatas]] (PT) Bank BPD DIY di hadapan [[Notaris]] R.M. Wiranto. Bank BPD DIY lahir dengan [[Akte Notaris]] nomor 11 tanggal '''[[15 Desember]] [[1961]]'''. Para pihak yang menghadap ke notaris saat pendirian bank ialah [[Sri Sultan Hamengkubuwono IX]] selaku dan dalam kapasitas [[Gubernur]] DIY dan [[Sri Paduka Pakualam VIII]] selaku Wakil Gubernur DIY.
 
Untuk beroperasi , Bank BPD DIY memperoleh ijin usaha dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor BUM 9/1/27/II Tanggal [[5 Maret]] [[1962]]. Ijin inin dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun [[1955]] sebagaimana disebutkan di atas. Pada awal pendiriannya, Bank BPD DIY telah berbadan hukum perseoroan terbatas (PT). Kondisi ini tentu saja sejalan dengan masa itu, yakni belum ditetapkannya UU nomor 13/1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.
 
Pada saat didirikan, [[modal]] dasar PT. Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari 500 lembar saham prioritas dengan nilai Rp. 10.000,- dan 1.500 lembar saham biasa dengan nilai Rp. 10.000,-. Ketika didirikan telah ditanam 400 lembar saham prioritas dan 1 lembar saham biasa, dengan jumlah uang sebanyak Rp. 4.010.000,-. Dari jumlah tersebut telah dibayar tunai sebesar 62,5% atau sejumlah Rp. 2.506.250,- (dua juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jumlah inilah yang menjadi modal awal operasional Bank BPD DIY.
Baris 26:
 
Kebijakan itu tentu saja sangat mempengaruhi kondisi [[keuangan]] Bank BPD DIY yang saat itu baru berusia empat tahun. [[Modal]] disetor yang pada tahun [[1964]] telah mencapai 20 juta rupiah, pada tahun [[1966]] disesuaikan dengan nilai rupiah baru sehingga modal disetor bank hanya menjadi 20 ribu rupiah.
 
Posisi akhir tahun 1966, dana yang dihimpun Bank BPD DIY mencapai Rp. 66 ribu dengan penyaluran kredit sebesar Rp. 186 ribu. Penghimpunan dana dan penyaluran kredit ini terus tumbuh. Pada akhir tahun [[1975]], dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp. 717,247 juta dan penyaluran kredit mencapai Rp. 571,905 juta.
 
=== Periode 1976 - 1989 ===