Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
Baris 40:
Tahun [[1985]], sejalan dengan perubahan tersebut Bank BPD DIY berupaya mengantisipasi kondisi pasar yang berubah. Langkah strategis yang dilakukan ialah mengubah dasar pendirian bank yang semula berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 1976 diubah dan diterbitkan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 1985. Dalam peraturan daerah yang baru ini modal dasar bank ditetapkan sebesar Rp. 5 miliar. Ketentuan mengenai status kepemilikan bank yang semula ditegaskan sebagai badan usaha milik pemerintah daerah tingkat I, ditiadakan.
 
Tahun [[1986]] Bank BPD DIY untuk pertama kalinya melebarkan jaringan pelayanannya hingga ke wilayah kabupaten di Provinsi DIY, yaitu dengan membuka Kantor Cabang [[Wates, KuloprogoKulonprogo]] dan Kantor Cabang [[Wonosari, Gunung Kidul]].
 
Tahun [[1988]], pemerintah melakukan deregulasi lanjutan pada bidang moneter dan perbankan yang dikenal dengan [[Paket 27 Oktober 1988]]. Deregulasi ini memberikan banyak kemudahan bagi pendirian bank baru maupun jaringan pelayanan baru. Kebijakan ini semakin meningkatkan persaingan dalam industri perbankan. Menanggapi kondisi terkini pada saat itu, Bank BPD DIY melebarkan kembali jaringan pelayanannya untuk menjangkau wilayah-wilayah lain di Provinsi DIY, yaitu dengan membuka Kantor Cabang [[Bantul]]. Dilanjutkan pada tahun [[1990]] membuka Kantor Cabang Pembantu [[Senopati]] dan [[Sleman]].