Gereja Roh Kudus, Surabaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus Erka.sby.4.jpg karena telah dihapus dari Commons oleh Fitindia; alasan penghapusan: per c:Commons:Deletion requests/Files uploaded by JasonMatthewC. |
Menghapus Erka.sby2.jpg karena telah dihapus dari Commons oleh Fitindia; alasan penghapusan: per c:Commons:Deletion requests/Files uploaded by JasonMatthewC. |
||
Baris 19:
Sesudah gereja Sakramen Maha Kudus berdiri, Pastor J. Heijne mulai merintis rencana pembangunan gereja baru di wilayah kecamatan Rungkut dan sekitarnya. Tanggal 29 Januari 1999, terjadi kesepakatan pembeliaan tanah dengan pihak Purimas sekitar 5000 m<sup>2</sup>. Pada tanggal 23 Mei 1999, Panitia Pembangunan yang terdiri dari Pelindung, Penanggungjawab, Penasihat teknis, Ketua bidang: Perencana, Pelaksana, Dana serta Sekretaris dan Bendahara dibentuk. Dengan diterbitkannya Surat Ijin mendirikan Rumah Ibadat dari [[Wali Kota Surabaya|Walikota Surabaya]]; [[Soenarto Soemoprawiro|Sunarto Sumoprawiro]], maka panitia pembangunan dibawah penggembalaan RP. Felix Mado, SVD (Alm) Pastor Kepala Paroki saat itu, mulai melakukan tindakan-tindakan konkrit. Tanggal 13 Juni 2000, keluarlah IMB dengan No. 188/858-92/402.05.09/2000. Dengan dikeluarkan izin ini maka umat Katolik yang berdominsili di wilayah ini boleh berharap atas nama kerinduan mereka untuk memiliki rumah ibadat; dan panitia pembangunan boleh bekerja di atas dasar hukum negeri ini.<ref>{{Cite web|url=https://www.parokirohkudus.or.id/|title=Paroki Roh Kudus Surabaya|last=Surabaya|first=Paroki Roh Kudus|website=www.parokirohkudus.or.id|language=id|access-date=2020-06-11}}</ref>
|