Perkebunan Nusantara XI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Update info, disertai referensi
Baris 48:
| footnotes =
}}
'''PT Perkebunan Nusantara XI''' atau PTPN XI adalah bekassebuah [[badan usaha milik negara]] (BUMN)perusahaan agribisnis perkebunanyang denganfokus corepada businessproduksi gula. Perusahaan ini bahkan satu-satunya BUMNanak usaha [[Perkebunan Nusantara III]] yang mengusahakan komoditas tunggal, yakni [[gulatebu]], dengan kontribusi sekitar 16-18% terhadap produksi nasional. Sebagian besar bahan baku berasal dari [[tebu]] rakyat yang diusahakan para petani sekitar melalui kemitraan dengan pabrik gula (PG).
 
==Dasar pendirian==
Pendirian perusahaan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 dan merupakan gabungan antara PT Perkebunan XX (Persero) dan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1972 dan No. 15 Tahun 1975. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Harun Kamil SH, No. 44 tanggal 11 Maret 1996, telah dilakukan perubahan dan mendapat persetujuan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-21048HT.01.04.Th.2002 tanggal 29 Oktober 2002.
 
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan format isian Akta Notaris Model II yang tersimpan dalam database Salinan Akta Nomor 02 tanggal 02 Oktober 2002, yang dibuat oleh Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo SH, berkedudukan di Tangerang.
 
==Gambaran Umum==
Walaupun demikian, secara umum sebagianSebagian besar unit usaha di lingkungan PTPN XI telah beroperasi sejak masa kolonial berkuasa di Hindia Belanda. Kantor Pusat PTPN XI sendiri merupakan peninggalan HVA yang dibangun pada tahun 1924 dan merupakan lambang konglomerasi industri gula saat itu. Bentuk perusahaan berulang kali mengalami perubahan dan restrukturisasi terakhir terjadi pada tahun 1996 bersamaan dengan penggabungan 14 PTP menjadi 14 PTPN.
 
PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) berkantor di Jalan Merak no. 1 Surabaya, mengoperasikan 15 unit usaha pabrik gula dengan wilayah kerja Jawa Timur, 4 rumah sakit dan 1 poliklinik, 1 pabrik karung plastik di Mojokerto dan 1 pabrik penyulingan Alkohol & Spiritus (Etanol Distillery) di Lumajang.
 
90% saham pemerintah Indonesia di PTPN XI lalu dialihkan ke PTPN III, dan menjadikan PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan<ref>http://www.ekon.go.id/hukum/view/pp-no-72-tahun-2014.1027.html</ref>.
 
Pada tanggal 30 Juni 2020, PTPN XI resmi menyerahkan mayoritas saham PT. Nusantara Sebelas Medika, yang mengelola Rumah Sakit Lavalette di Kota [[Malang]], Rumah Sakit Djatiroto di Kabupaten [[Lumajang]], Rumah Sakit Elizabeth di Kabupaten [[Situbondo]], dan Rumah Sakit Wonolangan di Kabupaten [[Probolinggo]], ke PT. Pertamina Bina Medika, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan kepemilikan semua rumah sakit yang dimiliki oleh BUMN.<ref>{{cite web | url = https://m.antaranews.com/berita/1582490/pertamedika-ihc-ambil-alih-saham-bersyarat-rs-bumn| title = Pertamedika IHC ambil alih saham bersyarat RS BUMN |date = 30 Juni 2020 | publisher = Antaranews.com }}</ref>
 
== Pabrik Gula ==