Dian Ediana Rae: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Hariadhi (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 140.213.15.168 Tag: Pengembalian |
|||
Baris 11:
Selama Dian Ediana Rae menjabat Wakil Ketua PPATK, ia bersama pimpinan PPATK lainnya membangun program Platform Informasi bersama jaringan intelijen di Indonesia (''terrorist financing information exchange platform''). Program tersebut awalnya digagas oleh negara-negara yang tergabung dalam ASEAN Plus 2, dan kemudian diterapkan di Indonesia. Selain platform antar negara ini, PPATK juga menyiapkan platform pertukaran informasi untuk lembaga-lembaga intelijen dalam negeri. Artinya ada dua proyek besar yang sedang dikerjakan dalam upaya memberantas TPPU. Platform dalam negeri ini dibangun bekerjasama dengan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Imigrasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Bea Cukai.<ref>[https://www.jawapos.com/nasional/18/09/2019/ppatk-dan-jaringan-intelijen-keuangan-buat-platform-informasi/ ''PPATK dan Jaringan Intelijen Keuangan Buat Platform Informasi''.] dari situs berita jawapos</ref>
== Pernyataan di media ==
Pada tanggal 27 Februari 2019, saat
Masih dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua PPATK, ia juga menyatakan bahwa Banten termasuk dalam zona merah dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), saat berdikusi dengan wartawan di Banten, 22 November 2018. Hal itu yang menandakan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan pencucian uang cukup tinggi seperti korupsi, narkoba, kasus pajak, dan lainnya. Dian memperhatikan bahwa pencucian uang di Banten tiap tahun menunjukkan tren terus meningkat.<ref name=gatra>[https://www.gatra.com/detail/news/368125-PPATK-Banten-Masuk-Zona-Merah-Transaksi-Keuangan-Mencurigakan ''PPATK: Banten Masuk Zona Merah Transaksi Keuangan Mencurigakan''.] dari situs gatra</ref>
Baris 19:
Tanggal 12 Agustus 2019, ia juga menyatakan bahwa berdasarkan perkembangan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga April 2019 terdapat 6.090 laporan transaksi mencurigakan, dimana terlapor berasal dari perorangan dan korporasi yang mengindikasikan adanya tindakan penipuan, korupsi dan perjudian. Dian menyatakan bahwa ada peningkatan laporan yang didorong perbaikan sistem pelaporan serta peningkatan kesadaran pelapor, sehingga perlu pemeriksaan untuk memastikan bahwa ada tindak pidana dalam laporan tersebut.<ref>[https://www.cnbcindonesia.com/news/20190812181457-8-91464/ppatk-terima-6090-laporan-transaksi-mencurigakan ''PPATK Terima 6.090 Laporan Transaksi Mencurigakan''.] dari situs berita CNBCIndonesia</ref>
Saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan (
== Pendidikan ==
|