Dian Ediana Rae: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 11:
Selama Dian Ediana Rae menjabat Wakil Ketua PPATK, ia bersama pimpinan PPATK lainnya membangun program Platform Informasi bersama jaringan intelijen di Indonesia (''terrorist financing information exchange platform''). Program tersebut awalnya digagas oleh negara-negara yang tergabung dalam ASEAN Plus 2, dan kemudian diterapkan di Indonesia. Selain platform antar negara ini, PPATK juga menyiapkan platform pertukaran informasi untuk lembaga-lembaga intelijen dalam negeri. Artinya ada dua proyek besar yang sedang dikerjakan dalam upaya memberantas TPPU. Platform dalam negeri ini dibangun bekerjasama dengan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Imigrasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Bea Cukai.<ref>[https://www.jawapos.com/nasional/18/09/2019/ppatk-dan-jaringan-intelijen-keuangan-buat-platform-informasi/ ''PPATK dan Jaringan Intelijen Keuangan Buat Platform Informasi''.] dari situs berita jawapos</ref>
== Pernyataan di media ==
Pada tanggal 27 Februari 2019, saat masih jadi Wakil Ketua PPATK, ia membuat pernyataan kontroversial bahwa pengawasan terhadap rekening warga negara Indonesia diperketat. IniDalam hal ini termasuk pula 1,3 juta rekening milik pejabat negara, politikus, pengusaha hingga firma hukum, karena dicurigai terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyatakanmengancam bahwa bilakalau terbukti, PPATK tidak akan segan menyerahkan bukti pencucian uang tersebut ke penegakaparat hukum, sehingga mempersempit gerak kriminal para pelaku pencucian uang. Dian Ediana RaeIa juga menyatakanmemperingatkan bahwa PPATK telah menjalin kerjasama erat dengan sejumlah lembaga penegak hukum sehingga akan lebih sulit bagi para pelaku untuk menyembunyikan kejahatannya.<ref>[https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/02/27/pnk2sa428-ppatk-awasi-13-juta-rekening-milik-pejabat-negara ''PPATK Awasi 1,3 Juta Rekening Milik Pejabat Negara.''] dari situs berita Republika</ref>
 
Masih dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua PPATK, ia juga menyatakan bahwa Banten termasuk dalam zona merah dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), saat berdikusi dengan wartawan di Banten, 22 November 2018. Hal itu yang menandakan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan pencucian uang cukup tinggi seperti korupsi, narkoba, kasus pajak, dan lainnya. Dian memperhatikan bahwa pencucian uang di Banten tiap tahun menunjukkan tren terus meningkat.<ref name=gatra>[https://www.gatra.com/detail/news/368125-PPATK-Banten-Masuk-Zona-Merah-Transaksi-Keuangan-Mencurigakan ''PPATK: Banten Masuk Zona Merah Transaksi Keuangan Mencurigakan''.] dari situs gatra</ref>