Hanson International: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rinaldo Aldo (bicara | kontrib)
k Vandalisme/Membalikkan revisi 17075656 oleh 120.188.34.28 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox_Company
| company_name = PT. Hanson International Tbk
| company_logo =
| company_type = [[Perusahaan publik|Publik]] ({{BEI|MYRX}})
| industry = [[properti]]
| foundation = [[1971]]
| location = [[JakartaMetro]], [[Indonesia]]
| key_people = [[Benny Tjokrosaputro]] {{br}} [[CEO|Presiden Direktur]]
| products = [[properti]]
Baris 15:
}}
 
'''Hanson International''' merupakan [[perusahaan publik]] yang bergerak dalam bidang [[properti]] dan bermarkas di [[JakartaMetro]], [[Indonesia]]. Perusahaan ini didirikan pada tahun [[1971]].
 
Perusahaan sudah beberapa kali berganti nama, mulai dari '''Mayertex Indonesia''' sebagai perusahaan tekstil, hingga tahun [[1997]]. Kemudian, nama perusahaan berubah menjadi '''Hanson Industri Utama''' hingga tahun [[2004]].
 
Perusahaan sempat menggeluti bisnis tambang batu bara sejak tahun [[2008]] melalui '''[[Hanson Energy]]''' yang kemudian dijual pada tahun [[2011]] ke [[Atlas Resources]].
 
Selanjutnya, perusahaan masih mempertahankan bisnis tambangnya, dimana perusahaan mempertahankan tambang timah dan mineral logam, melalui anak usahanya '''[[De Petroleum International]]''' yang juga menjalankan bisnis pengolahan limbah. Perusahaan mengakuisisi perusahaan ini sejak [[2011]] dan menjualnya pada [[2015]].
 
Pada tahun [[2013]], perusahaan mulai fokus ke bisnis properti melalui '''[[Mandiri Mega Jaya]]''' yang membawahi 16 anak perusahaan.
 
== Kontroversi ==
Baris 35:
Sebagai reaksi terhadap masalah diatas, harga saham perusahaan di [[Bursa Efek Indonesia]] anjlok hingga menyentuh batas bawah Rp 50 per lembar di bulan November 2019.
 
Setelah [[Benny Tjokrosaputro]] dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus [[Jiwasraya]], perusahaan berhadapan dengan masalah hutang, terutama hutang kepada individu.
 
Dalam keterbukaan informasi di [[BEI]], perusahaan menawarkan dua opsi pelunasan hutang, yaitu pengalihan hutang menjadi aset, dalam bentuk rumah yang masih dalam proses pembangunan dan pengalihan hutang menjadi saham.
 
Sebelumnya perusahaan pernah berniat untuk menjual saham '''Mandiri Mega Jaya''' untuk melunasi hutang perusahaan kepada pinjaman individu tersebut, dimana [[Maha Properti Indonesia]] direncanakan akan membeli saham perusahaan tersebut. Namun, akibat masalah Benny dengan Jiwasraya, perusahaan tersebut membatalkan transaksi.
Baris 45:
== Manajemen ==
 
* Komisaris Utama : [[R Agus Santosa]]
* Komisaris : [[Nurharjanto]]
* Komisaris Independen : [[Venkata Ramana Tata]]
* Direktur Utama : [[Benny Tjokrosaputro]]
* Direktur : [[Rony Agung Suseno]]
* Direktur : [[Adnan Tabrani]]
* Direktur : [[Hartono Santoso]]
 
== Proyek ==
 
* [[Citra Maja Raya]] 1 dan 2 (bekerjasama dengan [[Grup Ciputra]]), [[Maja, Lebak]]
* [[Forest Hill]], [[Serpong, Tangerang Selatan]]
* [[Millenium City]], [[Parung Panjang, Bogor]]
 
== Pranala luar ==
Baris 77:
[[Kategori:Perusahaan Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia]]
[[Kategori:Lampung]]